Tiga Kali Lolos, Kurir Sabu di Pekanbaru Terima Upah Rp2-3 Juta Sekali Jalan

Tiga Kali Lolos, Kurir Sabu di Pekanbaru Terima Upah Rp2-3 Juta Sekali Jalan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Lama menjadi target operasi Tim Opsnal Mapolsek Limapuluh, Sukardi alias Adi (24) akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis (01/11) lalu, di rumah kontrakan Jalan Singgalang, Gang Abadi, Kecamatan Tenayanraya.

Bersamanya diamankan barang bukti berupa 4 bungkus ekstasi warna biru muda dengan total 1000 butir, 4 bungkus ekstasi warna pink bertuliskan R3 dengan total 1000 butir, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan reflned chenese tea, 1 bungkus sabu-sabu, 1 buah timbangan digital merk pocket scale, puluhan plastik bening serta handphone Nokia warna hitam.

Pengungkapan terhadap pelaku yang mengaku telah tiga kali lolos dari pekerjaan haram tersebut bahwa dirinya bertugas mengantarkan barang setelah mendapat kiriman paket. Selanjutnya melalui telepon seluler, pelaku yang juga tidak tahu siapa yang menelpon, diperintahkan untuk mengantarkan barang ke jalan kandis,


Setelah tugasnya selesai, pelaku baru menerima upah dengan ditransfer melalui nomor rekening dengan total berkisar 2 sampai 3 juta rupiah per sekali mengantarkan barang haram ke tempat tujuan.

"Jadi pelaku ini tugasnya mengantar barang sesuai perintah dari seseorang yang mana pelaku juga tidak mengenalnya,‎ dan setelah selesai pelaku baru mendapat upah," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, Selasa (06/11).

Dipaparkan Halim, Dalam kasus ini pihaknya mengaku kesulitan dalam melakukan pengembangan terhadap asal barang, hal tersebut lantaran nomor handphone pelaku yang mengirim barang sudah tidak aktif.

"Kita kesulitan dalam melakukan pengembangan terhadap jaringanya, dimana pelaku tidak mengenal identitas orang yang menyuruhnya lantaran hanya via telepon," papar Halim.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan terhadap pelaku yang berperan sebagai kurir ini kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 .

Sementara Sukardi alias Adi kepada awak media mengaku telah tiga kali melakukan pekerjaan haramnya dengan upah 2 sampai 3 juta. Uang tersebut diakuinya untuk biaya kehidupanya sehari-hari.

"Tiga kali Pak, terakhir di jalan Kandis - Harapanraya, upahnya 2 sampai 3 juta, buat kebutuhan sehari-hari," ujarnya tertunduk.

Reporter: Anom Sumantri