Desa Adat Beda Kondisinya dengan Desa Biasa

Desa Adat Beda Kondisinya dengan Desa Biasa

PANGKALAN KERINCI (HR)- Desa adat yang saat ini tengah digesa Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD Pelalawan secara konsep amat jauh berbeda dengan kondisi desa biasa. Saat ini, Dewan tengah bertungkus lumus membentuk panitia khusus agar Perda desa adat ini segera terbentuk. Sedikitnya di 'Negeri Seiya Sekata' ada 77 desa yang akan di plot menjadi desa adat.

"Kondisi desa adat itu berbeda jauh dengan desa biasa. Sebab itu, kita di Dewan tengah merumuskannya. Karena banyak hal yang harus dibahas. Terlebih lagi, ada atau tidak pihak Tata Pemerintah (Tapem) Kabupaten Pelalawan mengundang para pemangku adat membicarakan pokok-pokok desa adat ini?," tanya Nazaruddin Arnazh selaku anggota Komisi I DPRD Pelalawan, Rabu (11/2).

Ketua DPD PAN Pelalawan ini menegaskan, melalui desa adat, sehala khasanah berbau adat akan diberdayakan dan diakui. Begitu sentral dan kental nuansa adat yang bermain disana, jadi perda dan aturan mainnya mesti dirinci secara rinci agar tak memimbulkan kontroversi. (zol)