Selain Dana Hibah Rp7 M, Kejati Bidik Dugaan Rasuah Proyek di UIN Suska Riau

Selain Dana Hibah Rp7 M, Kejati Bidik Dugaan Rasuah Proyek di UIN Suska Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak hanya terkait dana hibah dari PT PLN (Persero) sebesar Rp7 miliar, satu lagi kegiatan di UIN Suska diusut Kejati Riau. Yaitu, dugaan penyimpangan pembangunan gedung laboratorium terpadu dan gedung belajar yang diketahui menelan biaya puluhan miliar rupiah dari APBN tahun 2017.

Hal itu seperti diungkapkan seorang pria yang mengaku bernama Yusuf. Dia adalah Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi (RMCD) yang diklarifikasi Jaksa. Dikatakan Yusuf, dirinya diklarifikasi terkait pembangunan dua gedung di UIN Suska Riau yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu.

Pada proyek tersebut, PT RMCD merupakan konsultan pengawas. Terkait itulah dirinya diklarifikasi Jaksa. 


"Ditanya (penyelidik) terkait kronologis ruang lingkup MK (manajemen kontruksi pengawasan, red). Kita selaku pengawas dalam pembangunan fisik di UIN Suska," ungkap Yusuf di sela-sela pemeriksaan dirinya di Kejati Riau, Rabu (31/10/2018).

Riaumandiri.co bisa mewawancarainya di waktu jeda pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB. Dia mengaku pemeriksaan dirinya akan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB.

Diterangkan pria yang saat itu mengenakan baju baju kemeja motif kotak-kotak dan celana jeans, pengerjaan proyek dilakukan pada tahun 2017 silam. Masing-masing kegiatan, katanya, menelan anggaran sekitar Rp20 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Agama (Kemenag).

"Itu gedung labor dan gedung kuliah. Masing-masing anggarannya sekitar Rp20 miliar dari pusat (APBN, red). Pembangunan sudah selesai semua," sebutnya sambil menenteng kotak makanan yang telah disediakan Jaksa untuk makan siang.

Meski mengaku pengerjaan proyek itu telah selesai, Yusuf tidak mengetahui penyebab dirinya dipanggil Jaksa. Dia pun mengakui baru pertama kali diklarifikasi Jaksa terkait hal ini.

"Saya belum tahu lagi (persoalan dirinya diperiksa). Kita baru ditanya pendahuluan. Lalu pengawasan kita seperti apa dalam pelaksaan kegiatan itu, dan pekerjaan pengawasan seperti apa," beber Yusuf.

Dalam kesempatan itu, Yusuf menerangkan jika dua proyek itu dikerjakan dua perusahaan berbeda. Namun dirinya tidak lagi mengingat nama perusahaan tersebut.

"Perusahaan yang mengerjakan, satu dari Perawang (Kabupaten Siak, Riau). Satu lagi dari Pontianak (Kalimantan Barat). MK-nya satu kontrak untuk mengawasi dua pembangunan gedung itu. Anggaran untuk konsultan pengawasan sekitar Rp700 juta," pungkas Yusuf.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pemkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, tidak menampik adanya proses klarifikasi terhadap Yusuf dalam kaitannya dalam dugaan penyimpangan pembangunan gedung laboratorium dan gedung kelas di UIN Suska Riau. Dikatakannya, penangan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Iya ada klarifikasi pihak terkait (Direktur PT RMCD, red). Ini masih dalam penyelidikan," sebut Muspidauan di ruangannya.

Pada proses ini, sebutnya, Jaksa masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mencari peristiwa pidana pada dugaan penyimpangan pengerjaan proyek tersebut. 

Dari informasi yang dihimpun, tahun 2017 lalu, UIN Suska Riau mengerjakan pembangunan dua gedung sebagai sarana dan prasarana pendidikan. Kedua gedung tersebut yakni gedung laboratorium terpadu dan gedung belajar.

Bangunan merupakan bagian dari proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN adalah dana untuk pengembangan dan pembangunan universitas yang berada di bawah naungan Kemenag.

Terhadap gedung laboratorium terpadu merupakan kumpulan seluruh labor yang ada di setiap fakultas di UIN Suska. Sementara gedung belajar direncanakan akan digunakan untuk Jurusan Ilmu Gizi. Nantinya akan dijadikan cikal bakal Fakultas Kedokteran UIN Suska Riau.

Dalam proses lelang pengerjaan pembangunan gedung labor terpadu dimenangkan oleh PT Putra Angga Pratama (PAP) dengan pagu anggaran sekitar Rp23 miliar. Dana itu bersumber dari APBN tahun 2017. Waktu pelaksanaan kegiatan bangunan tiga lantai tersebut selama 82 hari kalendar, terhitung mulai bekerja pada tanggal 11 Oktober 2017 dan berakhir 31 Desember 2017.

Namun hingga waktu yang ditentukan, proyek itu tidak selesai dilaksanakan, dan dilanjutkan pada pada tahun 2018. Belakangan diketahui, rekanan tidak dilakukan blacklist.

Sedangkan pembangunan gedung belajar menelan anggaran sekitar Rp15,2 miliar. Namun tidak diketahui nama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebelumnya, pengusutan serupa dilakukan terhadap dana hibah yang dikucurkan PT PLN ke UIN Suska Riau sebesar Rp7 miliar tahun 2016-2017. Uang itu guna kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan, dimana pihak universitas sebagai pelaksana kegiatan. Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif, serta tidak ada pertanggungjawabannya.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi