Disahkan Tahun Lalu

Perda Sampah Belum Diterapkan

Perda Sampah Belum Diterapkan

PEKANBARU (HR)-Meski Perda Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru sudah disahkan sejak tahun lalu, namun, sampai saat ini Perda tersebut belum diterapkan. Alasannya masih terkendala sarana pendukung yang belum dianggarkan dalam APBD.
Hal ini diakui Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Azwan, Rabu (11/3). Ia mengakui, belum selesainya sarana pendukung menjadi kendala untuk menerapkan Perda Pengelolaan Sampah di lapangan. "Kemungkinan, setelah APBD-P disahkan, baru Perda pengelolaan sampah tersebut efektif diterapkan kepada masyarakat," beber Azwan.
Dilanjutkanya, sarana pendukung yang harus dipersiapkan seperti tempat penampungan sampah. Itu membutuhkan anggaran yang cukup besar. Tidak masuknya anggaran dalam APBD murni karena pengesahan Perda dilakukan setelah APBD 2015 disahkan. "Rencanannya, setelah semua sarana pendukung tersedia, Perda pengelolaan sampah ini baru dapat dilaksanakan secara maksimal," terang Azwan.
Ia mengaku, saat ini sedang melakukan sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di lapangan. Sehingga pada saat diterapkan masyarakat sudah tahu. "Sosialisasi terus kita lakukan, sehingga ketika diterapkan, masyarakat sudah paham," pungkas Azwan. Sementara itu, Walikota Pekanbaru, Firdaus, ketika pengesahan Perda tahun lalu menyebutkan, dengan sudah disahkannya Perda Pengelolaan Sampah, tinggal lagi bagaimana Perda tersebut  diterapkan.
"Memang dalam aturan di setiap kabupaten/kota wajib memiliki Perda, pola kumpul angkut dan buang ditinggalkan. Insya Allah dengan Perda ditandatangani kita akan berupaya melakukan menejemen un­tuk mengatasi pesoalan sam­pah. Untuk efesiensi, kita akan berusaha menggandeng pihak ke tiga untuk pengelolaan sampah yang maksimal," ujar Firdaus. (rud)