Polda Riau Ungkap Modus Baru Pengedar Narkoba

Polda Riau Ungkap Modus Baru Pengedar Narkoba

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap modus baru operandi kurir narkotika yaitu dikemas menggunakan bungkus makanan merek Abon Lele Medan. Masing-masing bungkus diisi sekitar 400 sampai 500 gram sabu.

Hal itu diungkap Kapolda Riau Insinyur Jenderal Widodo Eko Prihastopo saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/10/2018).

"Para pelaku mengelabui pihak sistem keamanan bandara dengan modus baru yaitu memasukkan sabu ke dalam bungkus makanan," katanya.


Penangkapan pelaku berinisial MK dimulai dari Bandara Sultan Syarif Qasima II Pekanbaru pada Selasa (23/10/2018) oleh pihak AVSEC bandara. 

"Yang ditangkap di bandara, pelaku memasukkan barang bukti jenis sabu ke dalam selangkangan," sebut Kapolda Riau.   

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, didapat informasi bahwa salah seorang rekan pelaku sedang berada di Hotel Evo Pekanbaru.

Dari keterangan yang didapat, anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke hotel tersebut. Setelah berkoordinasi dengan pihak hotel, pelaku berinisial MS berhasil ditangkap di lobby Hotel Evo, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu, 70 butir pil ekstasi logo instagram, 18 bungkus pil ekstasi warna orange, 22 bungkus sabu, 40 bungkus plastik merk Abon Ikan Tenggiri khas Palembang yang digunakan untuk membungkus sabu. 

Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Riau telah menangkap pelaku di berbagai tempat namun dengan modus yang berbeda, yaitu di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Tersangka adalah FZ, dan di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, Riau dengan tersangka RA, 

"Sebelum ini, kami menangkap dua pelaku sebagai kurir di Jalan Arifin Ahmad, dan di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, Riau," tambah Widodo.

Dengan adanya penangkapan ini, pihaknya akan terus melakukan kerja sama dengan semua elemen, baik itu petugas yang berwenang maupun masyarakat. Pihaknya juga menyebutkan bahwa para pelaku adalah salah satu bandar terbesar di Indonesia. 

"Saat ini terdapat zona merah yang rawan dilalui oleh narkoba yaitu Dumai, Pekanbaru, dan Pesisir," tegasnya.

Pelaku pengedar narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. (mg5)



Tags Narkoba