Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sudah Berlaku di Rohul

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sudah Berlaku di Rohul

RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN – Terhitung dari tanggal 22 Oktober 2019, pemutihan denda pajak bagi pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat sudah mulai diberlakukan di Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Riau, Pasir Pengaraian.

Menurut Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bapenda Riau, Pasir Pengaraian, Zulkifli, penerapan pemutihan denda pajak tersebut berdasarkan Pergub nomor 19 tahun 2018.

Menurutnya, pemutihan denda pajak tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang mati pajaknya pada 31 Maret 2018 ke bawah. Sedangkan kendaraan yang mati pajak di atas tanggal 31 Maret 2018 tidak berlaku.


“Jadi, sesuai Pergub nomor 19 tahun 2018, pemutihan denda pajak ini hanya berlaku pada denda pajak, sedangkan pokok pajakya tetap dibayar,” terang Zulkifli, Kamis (25/10/2018).

Lanjut Zulkifli, untuk pembayaran terhitung tanggal 1 Desember 2018. Dan tidak dapat keringanan lagi. Pengurusan administrasi dan pembayaran harus disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Pergup.

Pemutihan denda pajak ini berlaku juga untuk mutasi kendaraan, baik dalam Provinsi maupun luar Provinsi, dengan sarat pemiliknya wajib mengisi formulir blanko yang sudah disediakan oleh pihak UPT Pengelolaan Pendapatan, Bapenda Riau, Pasir Pengaraian.

“pemutihan denda pajak ini dilakukan selain untuk untuk meringankan beban pajak juga untuk memotivasi sadar pajak supaya ke depannya selalu taat dalam membayar pajak,” terang Zulkifli.

Diakui Zulkifli, sejak dibukanya pemutihan denda pajak pada 23 Oktober 2018 lalu, tidak ada lonjakan terjadi. “Warga yang mengurus ada, kalau lonjakan secara signifikan belum. Mungkin karena baru 3 hari,” sebutnya. 


Reporter: Agustian