2015

KKP Tangkap 27 Kapal Ikan Ilegal

KKP Tangkap  27 Kapal Ikan Ilegal

Batam (HR)- Selama awal tahun 2015 ini Kementerian Kelautan dan Perikanan  telah berhasil menangkap  27 unit kapal yang digunakan pelaku untuk pengambilan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Sampai bulan Maret 2015 ini kami mendata KKP telah berhasil menangkap 27 ilegal fishing," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin ketika memantau perairan wilayah Batam, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan, kapal-kapal tersebut, terdiri dari 12 unit milik asing dan 15 kapal perikanan Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan telah menangkap tiga kapal perikanan asing ilegal di perairan Provinsi Kepulauan Riau.
"Kami menangkap tiga kapal tersebut pada minggu kedua bulan Maret 2015 dalan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," katanya.
Saat meninjau lokasi penangkapan, Asep Burhanudin menjelaskan negara-negara asal kapal yang ditangkap.
"Satu kapal asal Thailand, dua lainnya dari negara Vietnam yang ditangkap pada waktu berbeda," tuturnya.
Kapal dari Thailand bernama KM.Sudita, ditangkap pada tanggal 7 Maret sekitar pukul 17.15 WIB di perairan teritorial Laut Anambas, Kepulauan Riau dengan barang bukti ikan campuran sebanyak 800 kg dengan 13 warga negara asing (Thailand).
Kemudian, tiga hari berikutnya, tanggal 10 Maret 2015, KP Hiu Macan Tutul 002 berhasil menangkap dua kapal asal Vietnam, yaitu KM Seroja dengan 15 WNA Vietnam dan KM Serasi dengan membawa 15 WNA Vietnam juga.
Kapal-kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiga kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkapan ikan terlarang trawl.
Karena hal tersebut, kapal diduga telah melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp20 miliar. (ant/ivi)