Progres Penyelidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Lelang Proyek TPA Kuansing Belum Diketahui

Progres Penyelidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Lelang Proyek TPA Kuansing Belum Diketahui

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Hingga kini, belum diketahui progres penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen lelang proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Meskipun penyelidik Polda Riau telah menjadwalkan melakukan ekspos perkara tersebut.

Sebelumnya belasan saksi telah menjalani pemeriksaan guna mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait unsur-unsur yang mengarah pada tindakan pidana. 

Penanganan perkara ini bermula dari surat pengaduan yang diterima Kapolda Riau ketika waktu itu yakni Irjen Pol Nandang. Dalam surat pengaduan tersebut tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan, sehingga dilakukan pendalaman. 


Meski belum menerima laporan dalam perkara tersebut, proses pendalaman telah dilakukan dengan memintaiketerangan terhadap pihak terkait.

Saat ditanyakan progres penyelidikan perkara tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, memberi penjelasan seperti ini. "Coba nanti aku cek dulu ya," kata Hadi Poerwanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/10/2018).

Untuk kelanjutan penanganan perkara tentu dilakukan melalui gelar perkara atau ekspos. Dari sanalah nanti diketahui apakah perkara dilanjutkan atau tidak. Terkait hal itu, Dir Reskrimum mengaku sebelumnya telah mendapatkan info dari anggotanya akan dilakukan ekspos perkara tersebut. 

"Kemarin anggota dan penyelidik sudah menyampaikan untuk gelar perkara," sebut Hadi Poerwanto. Meski begitu, dia belum mengetahui jadwal ataupun hasil dari gelar perkara tersebut. "Nanti aku cek dulu ya," singkatnya.

Dari informasi yang dihimpun, belasan saksi telah menjalani pemeriksaan. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Rio Amdi, Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing. 

Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT Noor Lina Indah (NLI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp15 miliar lebih dari nilai proyek Rp17 miliar. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut. 

Belakangan terungkap, bahwa PT NLI tidak pernah mengerjakan pembangunan TPA Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2015 silam. Bahkan, Kepala Dinas PU Bojonegoro pun telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa tidak pernah ada pekerjaan pembangunan TPA Sukorejo itu. 

Setelah adanya pernyataan tertulis dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro Satito, beredar kabar bahwa kontrak pekerjaan pembangunan TPA Kuansing dengan kontraktor pelaksana atas nama PT NLI telah diputus. 

Tak hanya itu, pemutusan kontrak itu kabarnya juga sudah diikuti dengan penerapan sanksi sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sanksi antara lain pencairan uang jaminan, pengembalian uang muka pekerjaan 20 persen dari nilai kontrak, dan penerapan blakclist terhadap PT NLI.

Selain memeriksa para saksi, penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait unsur-unsur yang mengarah pada tindakan pidana.


Reporter: Dodi Ferdian