Ahmad Dhani Dicegah Keluar Negeri, Ini Kata Pengacara

Ahmad Dhani Dicegah Keluar Negeri, Ini Kata Pengacara

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian meminta kepolisian bersikap profesional terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Aldwin menilai polisi berlebihan dengan mencegah Dhani untuk berpergian keluar negeri.

"Menurut saya agak berlebihan dari kepolisan karena pencekalan itu kan didasari posisi Mas Ahmad Dhani atas tersangka tuduhan pasal 27 ayat 3 ya," kata Aldwin dikutip detikcom, Minggu (21/10/2018).

Aldwin menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) belum jelas posisinya terhadap kasus tersangka Ahmad Dhani.


"Karena dalam video itu kan posisinya tidak ada penyebutan nama subjek atau siapapun yang ditujukan Mas Dhani, jadi menurut saya, saya meminta sikap profesional dari kepolisian jangan juga bertindak berlebihan ya," ujarnya.

Yang dimaksud Aldwin adalah pernyataan Ahmad Dhani yang ditampilkan dalam video Facebook pada Minggu 26 Agustus lalu, di mana Dhani saat itu hendak mengikuti aksi 2019GantiPresiden. Karena dikepung massa Koalisi Bela NKRI yang menolak gerakan 2019GantiPresiden di Kota Surabaya, Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan 'orang-orang idiot'.

Aldwin lalu membandingkan kasus yang menjerat Ahmad Dhani dengan perkara lainnya. Menurut Aldwin banyak perkara yang sudah jelas kasusnya namun tidak beri perhatian lebih oleh kepolisian.

"Saya membandingkan begini, kenapa posisi Ade Armando yang jelas-jelas melakukan penodaan agama yang pernah di SP3 terus oleh LBH dipraperadilankan dan diputuskan oleh pengadilan untuk kembali menjadi tersangka, itu selama hampir 1 tahun tidak diproses kembali oleh kepolisian?. Nggak malah (dicegah ke luar negeri)," tuturnya.

Aldwin berharap polisi dapat bersikap adil dan profesional terhadap setiap kasus terutama di tahun politik saat ini. Jangan sampai sikap kepolisian yang tidak profesional menimbulkan adanya keberpihakan yang dilakukan oleh polisi dalam menangani suatu kasus.

"Jangan sampai kepolisian yang seharusnya profesional ini di mata masyarakat, ada penilaian nantinya dipengaruhi oleh faktor variabel lain, nah ini tidak dikenal dalam sistem hukum pidana di kita. Karena misalkan faktor variabel itu dipengaruhi oleh penguasa atau kekuasaan ini tidak boleh, atau variabel yang tergantung siapa yang lapor dan siapa yang dilaporkan. Artinya perlakuan tidak boleh dilakukan oleh kepolisian yang sudah punya promoter," imbuhnya.

Sementara itu meski tidak dicegah untuk berpergian keluar negeri, Dhani dinilai akan bertanggung jawab terhadap kasus yang menjeratya. "Dia kan warga negara yang taat hukum, kemarin kan teknis saja nggak bisa hadir (di panggilan pertama). Semua dilalui, proses pengadilan yang di Jakarta itu dengan tuduhan perkara yang lain kan dia lalui," ucapnya. 

Aldwin juga mengatakan Dhani dalam waktu dekat tidak ada agenda untuk berpergian keluar negeri. Meski mendadak keluar negeri, hal itu untuk melakukan ibadah umrah.

"Kalau yang sangat-sangat bisa mendadak itu hanya agenda umrah saja, di luar itu agenda-agenda yang mendadak ke luar negeri tidak ada," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Timur mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap musisi Ahmad Dhani ke Kanwil Imigrasi Surabaya. Permohonan tersebut berkaitan kasus pencemaran nama baik.

"Diajukan surat permohonan dari polda (Jatim) ke kanwil imigrasi Surabaya," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (21/10).