Catat! Mulai 23 Oktober Pemprov Riau Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Catat! Mulai 23 Oktober Pemprov Riau Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kabar gembira bagi masyarakat Riau yang memiliki kendaraan baik roda empat maupun roda dua. Pemerintah Provinsi memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan dengan pemutihan atau penghapusan denda pajak mulai tahun kebelakang, mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 30 November 2018.

Keringanan penghapusan denda pajak ini dijalani Pemprov Riau mengingat banyaknya pemilik kendaraan di seluruh wilayah Riau yang tidak membayar pajak dikarenakan besarnya denda yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai pajak kendaraan.

“Saya berharap masyarakat Riau bisa memanfaatkan keringanan ini. Manfaatkan waktu yang diberikan untuk menyiapkan segala sesuatunya, pajak yang tidak pernah dibayarkan segera dibayarkan dengan hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, Rabu (17/10).


Dijelaskan Plt Gubri, masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan ini, membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBBKB ini tidak mencapai target. Ia berharap dengan pemutihan ini PAD dari kendaraan bermotor ini semakin meningkat.

“Menjadi tugas kita menambah PAD, Kabupaten Kota bisa memanfaatkannya. Jangan lagi berleha-leha gunakan kesempatan ini segera,” kata Plt Gubri.

Sementara itu, Kepala Bada Pendapatan Daerah (Bappenda) Riau, Indra Putrayana menjelaskan, pihaknya telah melakukan razia dalam beberapa minggu ini. Dan hasilnya, banyak dari kendaraan yang terjaring razia yang menunggak pembayaran pajaknya. Untuk itulah Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat untuk pemutihan denda.

“Yang Nunggak pajak itu mencapai 30 persen, dari razia yang kami gelar dari 300 kendaraan yang terjaring hampir setengahnya nunggak pajak. Apalagi yang di luar berapa banyak yang tak nunggak pajak,” kata Indra.

“Pajak yang sudah mati beberapa tahun belakang dendanya dihapuskan. Mau setahun sampai tiga tahun diputihkan, tapi pokoknya tetap,” tambahnya. (adv)