BC Musnahkan Bawang Ilegal Ribuan Karung

BC Musnahkan Bawang Ilegal Ribuan Karung

DUMAI (HR)-Bea Cukai Madya Pabean Dumai memusnahkan barang bukti bawang merah impor hasil tangkapan aparat sebanyak 6.342 bags dengan cara dibakar di lapangan Rudal, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (10/3).

Dikatakan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BC Dumai Indra Gunawan, mengatakan bawang merah impor diduga dari Malaysia ini diamankan petugas patroli Bea Cukai diatas dua kapal motor tanpa nama di perairan Sungai Selinsing, Kecamatan Medang Kampai.

"Bawang eks impor ini diamankan pada 2 Maret 2015 lalu di perairan Sungai Selinsing setelah kandas berlayar, dan dimusnahkan berdasarkan keputusan kepala kantor Bea Cukai Dumai. Bawang diangkut oleh dua kapal kayu menuju kawasan Selingsing dari Perairan Malaysia. Dua kapal kayu kini disita dan sandar di Dermaga Pokala.

Ia menjelaskan, saat kapal pembawa bawang ini diamankan, petugas tidak menemukan pemilik maupun anak buah kapal, dan kapal kini disita di dermaga Pokala BC Dumai.

Menurutnya, bawang impor ini dibatasi masuk melalui pelabuhan Dumai dan karakteristik cepat membusuk, lanjut dia, maka barang yang sudah menjadi dikuasai negara ini selanjutnya diproses pemusnahan.

"Bawang ini sebelumnya telah kami serahkan ke pihak balai karantina, namun karena ada persoalan teknis jadinya barang yang dikuasai negara ini harus segera dimusnahkan," ujarnya.

Terungkapnya aksi penyeludupan ini, menurut dia, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas pemasukan bawang merah diduga impor dengan menggunakan kapal motor di wilayah perairan.

Mengantisipasi masuknya barang ilegal di wilayah kepabeanan Dumai, pihaknya terus intensifkan pengawasan di darat dan laut dengan mengerahkan dua kapal patroli setiap hari.

Ke depan, pihaknya mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat jika mengetahui ada aktivitas penyelundupan barang ilegal dan dilarang masuk melalui perairan Dumai supaya bisa dicegah masuk.(zul)