Dana Hibah ke UIN Suska Diduga Berasal dari PT PLN UIP Sumbagteng, Sejumlah Pihak Dipanggil

Dana Hibah ke UIN Suska Diduga Berasal dari PT PLN UIP Sumbagteng, Sejumlah Pihak Dipanggil

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau mulai menunjukkan titik terang. Diduga dana hibah itu diberikan PT Perusahaan Listrik Negara Tbk (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng). 

Pengusutan perkara itu dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), sejumlah pihak dipanggil untuk diklarifikasi.

Seperti terlihat di kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, pada Senin (8/10/2018). Proses klarifikasi dilakukan terhadap seorang pegawai PT PLN UIP Sumbagteng, Rahmad Basuki.


Pantauan Riaumandiri.co, Rahmad terlihat menjalani proses klarifikasi sejak pagi hari di salah satu ruangan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sementara dua orang bawahan terlihat menunggu di luar ruangan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Rahmad bersama kedua bawahannya tampak meninggalkan kantor Kejati Riau. Tidak diketahui, apakah ada pemeriksaan lanjutan setelah itu.

Saat dikonfirmasi, Rahmad Basuki membenarkan dirinya dipanggil Korps Adhyaksa Riau itu. Dia mengatakan kedatangan dirinya untuk diklarifikasi pihak Kejaksaan.

"Dimintai keterangan," singkat Basuki saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Saat ditanya, apakah klarifikasi itu terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang digelontorkan PT PLN kepada UIN Suska Riau, Basuki tidak mau berkomentar. Dia mengarahkan agar pertanyaan itu diarahkan ke Kejati Riau, karena statusnya sebagai terperiksa.

"Tanyakan ajalah sama penyidik (penyelidik, red). Aku karena terperiksa, tak etis aku menyampaikan keterangan," kilahnya. 

Terpisah, Kepala Saksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, saat dikonfirmasi tidak menampik adanya proses klarifikasi terhadap Rahmad Basuki. Menurutnya, klarifikasi itu terkait laporan yang diterima pihaknya terkait dugaan penyimpangan di UIN Suska Riau.

"Ini masih pulbaket terkait UIN," singkat mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Sebelumnya, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan mengakui kalau pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi di UIN Suska Riau itu. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima pihaknya.

"Iya. Ini menindaklanjuti informasi masyarakat. Jadi diklarifikasi," sebut Subekhan belum lama ini.

Mengingat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum banyak informasi yang bisa disampaikan Subekhan. Namun dapat dipastikan, penanganan perkara itu terkait penggunaan dana hibah yang diterima UIN Suska Riau.

"Iya (terkait dana hibah). Ini masih pulbaket," tandas Subekhan.

Proses klarifikasi terhadap Basuki ini dilakukan setelah sebelumnya penyelidik Kejati Riau melakukan klarifikasi terhadap pihak UIN Suska Riau. Dimana pada Rabu (26/9), proses klarifikasi dilakukan terhadap dua orang pihak univesitas. Salah seorang diketahui merupakan Bendahara Penerimaan Rektorat UIN Suska Riau. 

Lalu, proses klarifikasi dilakukan terhadap dua orang pengajar di perguruan tinggi tersebut. Satu orang di antaranya berinisial KH, yang merupakan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). KH diketahui merupakan dosen mata kuliah bahasa. Sementara seorang lainnya berinisial RS, pengajar dari luar UIN Suska Riau. 

Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini terjadi pada penggunaan dana hibah yang diterima dari PT PLN tahun 2016-2017. Adapun besar anggaran dana hibah itu mencapai Rp7 miliar. Uang itu guna kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan, dimana pihak universitas sebagai pelaksana kegiatan. Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif, serta tidak ada pertanggungjawabannya.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi