KPU Kampar Resmikan Posko Layanan GMHP, Serentak dari Kabupaten hingga Desa

KPU Kampar Resmikan Posko Layanan GMHP, Serentak dari Kabupaten hingga Desa

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Yatarullah meresmikan Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Peresmian ini juga diikuti serentak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di kecamatan dan desa se-Kabupaten Kampar, di Kantor KPU Kampar, Senin (1/10/18). 

Turut hadir Komisioner KPU Kampar Sardalis, Hasbi, Ahmad Dahlan dan Dahmizar.  Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah serta anggota Bawaslu Kampar, Maharliman,  Amin Hidayat, Edwar, dan Witra Yeni.

Ketua KPU Kampar Yatarullah menyampaikan bahwa posko layanan GMHP ini dibuka berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor, 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018, tanggal 20 September 2018.  


Kegiatan di posko meliputi mendata pemilih yang sudah memiliki KTP-el atau suket (surat keterangan), namun belum masuk dalam daftar pemilih, memperbaiki elemen data pemilih yang ditemukan masih keliru serta menghapus pemilih ganda, di bawah umur, dan pemilih meninggal.

Menurut Yatarullah, dengan waktu agenda kerja 60 hari sangatlah singkat. Untuk itu diharapkan kegiatan ini menjadi fokus dan prioritas KPU dan jajarannya guna melindungi hak pilih warga negara. 

Untuk itu, Yatarullah mrngimbau kepada partai politik, calon anggota legislatif, serta  masyarakat untuk ikut bersama-sama mengecek daftar pemilih di papan pengumuman DPT di kantor desa/kelurahan. 

"Apabila namanya tidak terdaftar dalam DPT untuk segera mendaftar di layanan Posko GMHP di kantor desa/keluran atau lansung ke kantor KPU Kabupaten Kampar," kata Yatar mengingatkan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar menyampaikan apresiasi atas dibentuknya posko layanan GMHP ini. "Bawaslu Kampar mengapresiasi kegiatan ini sehingga tidak ada lagi pemilih yang memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih," ujar Syawir.

Di tempat yang sama Divisi Program dan Data KPU Kampaf Ahmad Dahlan menjelaskan bahwa KPU Kampar telah mengirimkan data anomali kepada PPS sebanyak 2.636 pemilih. 

"Kalau data tersebut bisa diperbaiki di atas meja (tanpa faktual) lakukan secara maksimal, sisanya untuk meyakinkan data anomali tersebut lakukan faktual oleh PPS," ujar Dahlan.

Ahmad Dahlan menambahkan, terkait berita di media massa yang meyebut penyempurnaan DPT hingga November 2019. Dia meluruskan, informasi yang benar ialah penyempurnaan itu hingga November 2018. 

"Pada kesempaten ini saya koreksi bahwa perbaikan DPTP-1 hanya hingga bulan Nopember 2018  selama 60 hari," kata Dahlan.  


Reporter: Herman Jhoni