Pesta Sabu di Kamar Hotel, Seorang Pengacara dan Oknum Satpol PP Dibekuk

Pesta Sabu di Kamar Hotel, Seorang Pengacara dan Oknum Satpol PP Dibekuk

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang pengacara asal Bengkalis berinisial JV diamankan pihak kepolisian. Pria 31 tahun itu diciduk saat pesta narkoba bersama seorang rekannya, YT (32), oknum Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) di Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan hal itu. Dikatakannya, kedua pelaku ditangkap saat berada di salah satu kamar Hotel Delta Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru, Kamis (27/9/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Ada dua orang laki-laki yang ditangkap petugas dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Satu oknum pengacara dan lainnya oknum Satpol PP," ujar perwira menengah polisi yang akrab disapa Narto, Kamis siang.
     
Dijelaskan Narto, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang menyebut akan adanya pesta narkoba yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.


Setelah dipastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan. "Kedua pelaku itu tidak dapat mengelak ketika kamar hotel yang dihuni keduanya digeledah polisi," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu.
     
Adapun barang bukti yang ditemukan, kata Narto, antara lain satu paket kecil berisi sabu-sabu seberat 0,29 gram. Selain itu, polisi turut menyita alat hisap sabu atau bong. "Saat penangkapan, BB sabu dipegang oleh tersangka JV yang saat itu duduk di kasur," sebut Narto.

"Hasil tes urin keduanya positif," sambung Narto menegaskan.
     
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, barang bukti telah diamankan. Sementara kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolda Riau.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Narkoba