Usut Dugaan Korupsi Proyek RSD Madani Pekanbaru, Jaksa Tunggu Keterangan Ahli Fisik dari Sumut

Usut Dugaan Korupsi Proyek RSD Madani Pekanbaru, Jaksa Tunggu Keterangan Ahli Fisik dari Sumut

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih melanjutkan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru. Saat ini, Korps Adhyaksa itu masih membutuhkan keterangan ahli.

RSD Madani merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare di bekas taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.
       
Namun dalam pembangunannya diduga terjadi penyimpangan. Hal itu berdasarkan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya disebutkan bahwa proyek ini dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur itu dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pembangunan Perumahan, Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.


Masih dalam laporan itu diterangkan, pengerjaan proyek telah dinyatakan selesai 100 persen. Begitu pula dengan pembayaran pekerjaan juga telah 100 persen. Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.

Menanggapi laporan itu, Kejari Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan. Upaya mencari peristiwa pidana dalam perkara itu, hingga kini masih berjalan.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, pihaknya masih membutuhkan keterangan ahli untuk membuat terang perkara ini. 

"Kita nunggu ahli fisik melakukan perhitungan. (Penghitungannya) Belum selesai," kata pria yang akrab disapa Zega, Rabu (13/1).

Ahli dimaksud diketahui berasal dari sebuah perguruan tinggi di Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Saat ini, kata Zega, pihaknya menunggu jadwal ahli tersebut.

"Ahli sedang banyak kegiatan di Sumut, sehingga menumpuk. Sehingga kita urutan ke berapa, ini lagi dikerjain," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Jika perhitungan tim ahli sudah selesai, barulah Jaksa akan menentukan sikap terkait kelanjutan penanganan perkara dugaan rasuah tersebut. Sembari itu, proses klarifikasi terhadap pihak yang disinyalir mengetahui indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut, juga masih berjalan.

"Yang diklarifikasi masih berjalan. Ada beberapa yang belum, ada beberapa yang sudah. Yang belum karena pada saat akan kita mintai keterangan, ada yang (positif) Covid-19," ungkap dia.

"Kemarin ada juga yang dari Jakarta, masih Covid-19. Jadi saya bilang sabar dulu. Kalau yang di sini, data mereka belum ada, kita minta untuk dilengkapi," sambungnya menutup.

Dari informasi yang dihimpun, Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Rahmad Ramadiyanto, telah diklarifikasi Jaksa. Saat pelaksanaan proyek, dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskes Kota Pekanbaru.

Selain Rahmad, tim penyelidik juga telah memintai keterangan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan konsultan manajemen kegiatan.
 



Tags Hukum