DPRD Inhil Gelar RDP Terkait Penyegelan Sekolah

DPRD Inhil Gelar RDP Terkait Penyegelan Sekolah

RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Kasus penyegelan Sekolah Dasar Negeri 006 Tagaraja Kecamatan Kateman terkait sengketa lahan mendapat perhatian serius dari pihak Pemda Inhil dan DPRD Inhil. 

Masalah itu dibahas Komisi IV DPRD Inhil dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Selasa (18/10/2018) dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). 

Ditegaskan Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas di dalam RDP bahwa penyegelan SDN 006 tersebut merupakan hal yang dianggap melanggar hukum, karena menghalang- halangi proses belajar yang telah dijamin oleh undang-undang. 


"Jika ada pihak yang merasa haknya diganggu, seharusnya digugat melalui proses hukum, jangan menyegel secara sepihak. Jika sengketa, maka yang berhak melakukan segel itu pihak pengadilan yang memutuskan," ujar Herwanissitas. 

Dikatakan Sitas, sapaan akrabnya, kasus ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut wajib belajar 9 tahun yang diselenggarakan pemerintah. 

"Silakan ambil jalur hukum, tapi jangan lakukan penyegelan sepihak, ini yang melanggar hukum," tambahnya. 

Lanjutnya, pihak DPRD dan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan merencanakan akan turun ke lapangan untuk menelusuri asal muasal dari kepemilikan lahan tersebut. 


Reporter: Herman