KPU: 19 September Andi Rachman Sudah Harus Mundur

KPU: 19 September Andi Rachman Sudah Harus Mundur

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengatakan abhwa Arsyadjuliandi Rachman sudah harus mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Riau paling lambat tanggal 19 September mendatang.

Andi Rachman harus menanggalkan jabatannya karena memilih maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2019 mendatang dari daerah pemilihan Riau I.

Dikatakan Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah mengatur bahwa setiap kepala daerah diwajibkan mundur jika maju sebagai calon legislatif (caleg). Jika sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, maka kepala daerah tersebut harus sudah tidak menjabat lagi.


"Karena DCT ditetapkan secara serentak pada tanggal 20 September 2018 nanti, maka Andi Rachman harus mengundurkan diri sehari sebelum penetapan DCT itu," ujarnya.

Selanjutnya, tidak hanya untuk gubernur, Hamid menegaskan bahwa kepala daerah lain, seperti bupati juga harus mengundurkan diri.

"Nah, untuk penggantinya, apakah Plt atau lainnya, itu bukan wewenang KPU. Itu adalah kewenangan dari Menteri Dalam Negeri," tutup dia.



Tags KPU