BPJS Terapkan Sistem Rujukan Online, DPRD Inhil Pertanyakan Kesiapan Pihak Terkait

BPJS Terapkan Sistem Rujukan Online, DPRD Inhil Pertanyakan Kesiapan Pihak Terkait

RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewajibkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk menggunakan sistem rujukan online mulai 1 September 2018. Penggunaan sistem ini dilakukan demi membuat proses rujukan oleh peserta lebih cepat dan bisa didata dengan tepat waktu.

Terkait kebijakan yang dikeluarkan BPJS itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Herwanissitas menyebutkan kebijakan tersebut sangatlah bagus. Apalagi, menurutnya sistem rujukan online merupakan sistem digitalisasi peserta dengan fasilitas kesehatan. Dia menilai sistem itu mampu mengurangi antrean dalam pelayanan kesehatan.

"Pemegang kartu BPJS Kesehatan selama ini kerap mengeluhkan buruknya sistem rujukan. Tidak sedikit pasien menunggu lama untuk ditindak dokter, karena harus mengantre saat dirujuk dari fasilitas kesehatan pertama," ungkap Sitas, sapaan akrabnya kepada Riaumandiri.co, Sabtu (8/9/2018) kemarin.


Lebih lanjut, politisi PKB ini menyebutkan, sistem rujukan online oleh BPJS ini diluncurkan dalam tiga fase uji coba, dari 15 Agustus hingga 30 September 2018. Fase pertama untuk sosialisasi, fase kedua untuk penerapan rujukan online secara luas, dan fase ketiga untuk pengaturan rumah sakit rujukan dari para peserta nantinya.

"Pada pelaksanaan fase pertama, sebanyak 19.937 dari 22.443 unit fasilitas kesehatan tahap pertama di seluruh Indonesia telah berhasil memulai sistem rujukan ini. Sisanya yaitu 2.506 belum berhasil lantaran adanya masalah atau tidak tersedianya jaringan internet yang cukup dan stabil, Pada fase kedua dan ketiga, BPJS akan mengupayakan agar 2506 fasilitas lain bisa segera siap mengikuti rujukan online ini. Namun jika pun masih ada masalah jaringan internet, maka BPJS tetap menyediakan pengecualian," Ucap Herwanissitas.

Dia mempertanyakan apakah dengan sistem baru yang diterapkan oleh BPJS ini, Pemkab Inhil melalui Dinas Kesahatan melaksanakan atau telah mempersiapkan rujukan online ini, meski pada saat rujukan manual masih bisa digunakan.

Dia mengatakan, rujukan online harus mempunyai stadardisasi untuk pelaksanaannya. Baik dari sistem jaringan perangkat serta kesiapan dari tingkat puskesmas di Kabupaten Inhil. 

"Rujukan online ini kalau untuk di kota enggak masalah, Tapi kalau untuk di desa atau kampung-kampung, belum tentu mereka paham,” imbuhnya.


Reporter: Herman



Tags Kesehatan