Akibat Burung Kakatua, Warga Asal Jember Diamankan Polisi di Inhil

Akibat Burung Kakatua, Warga Asal Jember Diamankan Polisi di Inhil

RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - RW (30) warga asal Jember, Jawa Timur, ditangkap saat berada di Jalan Beringin, Kelurahan Sei Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Saat itu dia berupaya transaksi jual beli burung kakatua sebanyak 38 ekor.

“Penangkapan terhadap pelaku RW yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa burung kakatua sebanyak 38 ekor, dijerat Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 Tahun 1990,” ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).

Kapolres Inhil menyebutkan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 38 ekor kakatua dan 7 buah kandang burung. ‎Puluhan burung itu digabung dalam kandang yang terbatas, untuk dijual kepada masyarakat yang membelinya.


“Penangkapan berawal dari informasi yang didapat petugas, bahwa ada seseorang yang menyimpan burung kakatua di Jalan Sei Beringin. Kemudian petugas melakukan penyelidikan akan informasi tersebut,” kata mantan Kapolres Manokwari itu.

Lalu polisi menemukan sejumlah burung kakatua itu yang disimpan pelaku di rumah seorang warga berinisial G, di Jalan Beringin itu. Setelah dilakukan Interogasi secara lisan terhadap Gunanto, dia mengaku burung itu milik RW dan Is‎.

“Saat ini saudara RW beserta barang bukti burung kakatua telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses lebih lanjut, sedangka Is masih jadi saksi," ucapnya.

Reporter: Herman



Tags Inhil