Kejari Inhu Sita Aset Pelaku Korupsi

Kejari Inhu Sita Aset Pelaku Korupsi

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penyitaan terhadap suatu benda dapat dilakukan jika benda tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), yaitu yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, yakni yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya,yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sedangkan menurut UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dalam pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa perampasan dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Dan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 dikatakan bahwa perampasan sebagai salah satu bentuk pidana tambahan.


Dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, dimana aset tindak pidana adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis, yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana.

Sehingga, jika kita merujuk pada KUHPer, UU No. 8 tahun 2010, dan UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, maka terdapat beberapa istilah yang digunakan yaitu benda, barang, aset tindak pidana, dan harta kekayaan. Untuk penyederhanaan, idealnya merujuk ke pasal 39 KUHAP tentang kategori benda yang dapat disita, yang mencakup seluruh atau sebagian yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana atau yang biasa disebut sebagai aset.

Guna memenuhi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu akan melakukan "Asset Tracing" terhadap para pelaku korupsi di Indragiri Hulu."Ada banyak kasus korupsi yang akan diungkapkan di Inhu," tegas Kajari Inhu Supardi, SH, MH.

Dijelaskannya, Fungsi asset tracing adalah melacak dan mengidentifikasi harta kekayaan tersangka maupun pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi, serta memberikan dukungan data kepada penyidik dalam upaya penyiapan pembayaran uang pengganti. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 ayat (1) huruf b bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Mendeteksi sejak awal (sejak tahap penyidikan) seluruh harta kekayaan tersangka dan atau keluarga yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan profilnya yang diduga sebagai hasil TPK . Hasil asset tracing digunakan selain untuk pembuktian TPK juga untuk menemukan indikasi TPPU atau untuk memaksimalkan pengebaian kerugian keuangan negara.

Proses asset tracing dilakukan sampai dengan tahap pelimpahan kasus ke pengadilan. Namun, jika dibutuhkan, tak tertutup kemungkinan untuk membantu jaksa dalam pembuktian di persidangan ataupun dalam pengembangan kasus lainnya."Saya sudah perintahkan kepada Kasi intel untuk melkukan hall tersebut, tegasnya.

Dikatakannya, penyitaan aset merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk menyelamatkan atau mencegah larinya harta kekayaan. Harta kekayaan inilah yang kelak diputuskan oleh pengadilan, apakah harus diambil sebagai upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan.

Proses pengembalian aset dapat dibagi dalam beberapa langkah yakni, pertama Proses penyitaan adalah suatu upaya paksa yang menjadi bagian dari tahap penyidikan, sedangkan proses perampasan terjadi setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelacakan aset sudah dapat dilakukan sejak dalam tahap penyelidikan. Dalam skema yang digambarkan oleh STAR Bank Dunia dapat dilihat skema sebagai berikut ini:

Kedua, barang sitaan berupa uang maupun tabungan dalam rekening (diawali dengan pemblokiran) akan ditampung dalam rekening penampungan yang dimiliki oleh jaksa. Sedangkan jika dalam bentuk non- uang (barang) disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan. Penyitaan juga berfungsi untuk mengamankan barang bergerak karena mudah berpindah tempat dan berpindah tangan.

Reporter: Eka BP



Tags Inhu