Assessment Dinilai tak Fair

Pejabat Pemprov Mundur

Pejabat Pemprov Mundur

PEKANBARU (HR)-Proses assessment untuk pejabat di lingkungan Pemprov Riau belum dimulai. Namun beberapa pejabat eselon II dikabarkan memilih mundur. Alasannya, aturan baru terkait penempatan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau dinilai tak fair.

Sejauh ini, yang terang-terangan menyatakan mundur adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Riau, Raja Indra Bangsawan.

Menurut Indra Bangsawan yang dikonfirmasi Senin (9/3) malam, niatnya untuk mundur sudah disampaikannya kepada Sekdaprov Riau Zaini Ismail selaku atasannya. "Saya sudah sampaikan niat ini kepada Pak Sekdaprov. Kata beliau, silakan saja mana yang terbaik," ujar Indra.

Tidak hanya itu, Indra juga mengatakan akan menyampaikan laporan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubri Arsyadjuliandi Rachman. Laporan itu akan disampaikannya sepulangnya Plt Gubri setelah melakukan tugas dari daerah lain.

Ketika ditanya apa penyebab dirinya memilih mundur, Indra mempertanyakan regulasi baru yang termaktup dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mengenai assessment. Ia menilai, ketentuan assessment tersebut tidak fair. Karena kebijakan itu sama artinya menafikkan seluruh kinerjanya selama bertahun-tahun sebagai kepala dinas.

“Dengan aturan baru itu, tujuh tahun saya bekerja sebagai kepala dinas berarti dianggap nol. Tidak ada penilaian. Jadi untuk jabatan yang sama, saya harus ikut ujian lagi," ujarnya.

Tidak hanya itu, Indra juga mempertanyakan tim panitia seleksi (Pansel) yang akan menguji para calon yang mendaftar. Sebab, tim Pansel disebut berasal dari akademisi, profesional  dan praktisi.

Artinya, tim Pansel adalah orang-orang yang berasal dari luar pemerintahan. “Bagaimana mungkin karir seorang pejabat hanya ditentukan assessment yang hanya beberapa jam. Selain itu, yang menilai adalah orang luar yang mungkin hanya menilainya sebatas teori. Padahal menjadi aparatur pemerintah tak sekedar teori,” ujarnya.

“Saya sudah tujuh tahun menjadi Kepala Dinas Koperasi, masak untuk menempati jabatan yang sama saya harus ikut assessment? Kecuali kalau saya mengincar jabatan lebih tinggi. Menjadi Sekda misalnya. Tapi sayangnya, tidak ada lowongan untuk Sekda,” ujarnya lagi.

Indra mengaku tak bisa membayangkan nasib karir dan kondite dirinya jika terus ikut assessment dan hasilnya gagal mempertahankan posisi sebagai Kadis Koperasi dan UMKM. Hancur seluruh sejarah panjang karirnya sebagai aparatur pemerintah. Menjadi akhir yang memalukan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan pelaksanaan UU ASN tak menunggu petunjuk pelaksanaannya. Mengingat sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintahanya alias PP undang-undang tersebut belum ada.


Menurut Indra, jika menunggu purna tugas, Indra Bangsawan baru pensiun pada Agustus 2016 mendatang. Dengan mundur saat ini, ia ingin memberi waktu lebih banyak pada keluarga. Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada yang lebih muda untuk memimpin.

Menurut rumor yang beredar, tidak hanya Indra yang menyatakan mundur. Beberapa kadis yang lain juga disebut-sebut akan melakukan hal serupa. Namun sejauh ini, rumor itu belum terbukti.

Selesai 10 Hari
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, M Guntur, mengatakan, sesuai instruksi presiden, proses asestment dipercepat menjadi 10 hari. Pemprov Riau sendiri rencananya akan mengumumkan anggota Pansel pada Senin kemarin. Namun karena berbagai hal, rencana itu diundurkan menjadi hari ini Selasa (10/3).

Untuk pengumuman Pansel, nantinya akan diumumkan oleh Sekretariat asestment, termasuk persyaratan pendaftaran calon pejabat.

"Sesuai dengan Inpres proses asestment dilaksanakan selama sepulu hari kerja. Lima hari proses pendafataran dan lima hari seleksi pejabat oleh Pansel. Besok (hari ini, red) Pansel akan dimumkan," ujarnya.

Dijelaskan Guntur, Pansel yang telah disetujui oleh KASN berasal dari Akademisi dan Praktisi, yang berjumlah 5 orang. Dan tidak ada satupun dari birokrasi, ini dilakukan untuk transparansi dalam penyeleksian pejabat. Dan tidak ada ketentuan dari KASN dari jumlah tersebut harus ada dari birokrasi.

"Pansel itu atas persetujuan dari KASN, naman-namanya besok kita umumkan yah, dan apa yang kita ajukan dapat persetujuan dari mereka. Memang tidak ada dari birokrasi, karena semua pejabat saat ini Plt, takutnya nanti ada kerancuan," terang Guntur. ***