KPU Tegaskan Deklarasi 2019 Ganti Presiden Bukan Kampanye

KPU Tegaskan Deklarasi 2019 Ganti Presiden Bukan Kampanye

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden maupun gerakan #Jokowi2Periode bukan merupakan bentuk kampanye. Kedua gerakan tersebut sama-sama merupakan bentuk aspirasi di masyarakat.

"Deklarasi ini kan tidak bisa mengacu kepada satu tagar. Baik  #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk metode untuk kampanye," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).

Wahyu mengakui bahwa perang tagar dan deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode belum diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Namun, dia menegaskan bukan berarti hal-hal semacam ini diperbolehkan untuk dilakukan tanpa memperhatikan aturan lainnya.


"Karena ada hukum lain yang mengatur soal itu. Semua pihak juga harus menghormati hukum yang berlaku termasuk penggagas deklarasi-deklarasi yang ada baik deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode. Semuanya harus patuh pada hukum," tuturnya.

Wahyu mengatakan, KPU berharap kegiatan yang melibatkan banyak massa sebelum maupun saat masa kampanye tetap harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian. 
"Kalau kegiatan tidak berizin, kemudian tetap dilaksanakan, itu namanya melanggar hukum. Ada pihak yang berwenang mengatasi itu," tambah Wahyu.

Terpisah, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, pun menyatakan jika deklarasi tagar ganti presiden maupun tagar presiden dua periode bukan termasuk bentuk kampanye. Dia mengingatkan jika saat ini baru ada pasangan bakal capres-cawapres saja.

Dengan demikian, belum ada capres dan cawapres yang resmi ditetapkan oleh KPU. "Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pengertian kampanye adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu yang menyampaikan visi misinya. Lalu apakah sekarang sudah ada capres-cawapresnya? Sehingga belum menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan penindakan," tegasnya.

Fritz menilai perang tagar yang saat ini marak di media sosial maupun di kalangan masyarakat masih merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Meski bebas berbicara dan mengungkapkan ekspresi, tetapi Bawaslu mengingatkan jika hal ini tetap harus sesuai peraturan. "Apabila ada intimidasi, pemerasan, silakan mengadu kepada kepolisian, agar tidak ada intimidasi dan persekusi," ucap Fritz.