Lembaga Penyiaran Diminta Terus Jaga Situasi Sejuk Hingga Pemilu Usai

Lembaga Penyiaran Diminta Terus Jaga Situasi Sejuk Hingga Pemilu Usai

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Lembaga Penyiaran diharapkan terus menjaga situasi sejuk dan kondusif selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 ini. Karena menjaga persatuan dan kesatuan bangsa harus lebih diutamakan dari Segala kepentingan apa pun. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, H Falzan Surahman, SSi, melalui keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.co, Sabtu (6/4/2019). 

"Kita menyadari pemberitaan di media, terutama Lembaga Penyiaran seperti televisi sangat berpengaruh kepada sikap masyarakat. Kalau setiap hari masyarakat dipertontonkan dengan siaran perdebatan yang tidak sehat, apalagi menggunakan kata-kata yang kadang tidak sesuai etika ke-Indonesia-an, tentu ini bisa merusak," katanya. 


Falzan mengatakan KPID Riau sudah menyampaikan kondisi tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Banjarmasin, yang baru berakhir pekan ini. 

"Tidak semua masyarakat bisa menerima dan menikmati perdebatan-perdebatan politik yang disiarkan Lembaga Penyiaran secara nasional. Narasi-narasi politik di pusat sana, kadang kita lihat tidak elok dipandang dari sisi adat kita Melayu. Bahasa yang vulgar, bahkan kadang kasar tidak baik menjadi tontonan masyarakat, apalagi generasi muda," katanya. 

Yang lebih mengkhawatirkan, sambung Falzan, yang juga pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau ini, bila kemudian perdebatan-perdebatan politik di Lembaga Penyiaran itu memicu kepada perpecahan antar anak bangsa. "Kami ingatkan kepada Lembaga Penyiaran, sesuai Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tentang Penyiaran, bahwa tujuan penyelenggaraan Penyiaran adakah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri,  demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Jangan lupakan hal ini," tegasnya. 

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Isi Siaran KPID Riau, Asril Darma, menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan Penyiaran Pemilu 2019. 

"Pengawasan ini meliputi aspek pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. Parameter pengawasan mengacu kepada Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), meliputi konten siaran, keadilan dan keberimbangan terhadap semua peserta Pemilu," katanya. 

Menurut Asril, bila ada temuan atau aduan pelanggaran, untuk Lembaga Penyiaran lokal Provinsi Riau langsung ditangani KPID Riau. 

"Tapi bila menyangkut Lembaga Penyiaran tingkat nasional KPID Riau akan merekomendasikan penanganannya kepada KPI Pusat," tukasnya.