Penyidik Diminta Periksa 200 Wajib Pajak Terkait Korupsi Penertiban SKPD di Samsat Bapenda Riau

Penyidik Diminta Periksa 200 Wajib Pajak Terkait Korupsi Penertiban SKPD di Samsat Bapenda Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polda Riau masih merampungkan penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, dengan menambahkan keterangan sekitar 200 orang wajib pajak. Hal itu sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti pada Kejati Riau.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Minggu (26/8/2018). Dikatakan Gidion, pihaknya telah menerima pengembalian berkas dari jaksa peneliti beberapa waktu lalu. Dalam penelitiannya, penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara dengan menambahkan keterangan 200 orang wajib pajak di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Kita disuruh minta periksa wajib pajak itu. Ada 200 orang," ungkap Gidion.


Banyaknya saksi yang akan diperiksa itu yang membuat berkas perkara belum juga diserahkan ke Jaksa untuk kembali diteliti. "Ada 200 orang (yang akan diperiksa), apa ndak lelet," imbuh Gidion.

Pemeriksaan itu dilakukan, untuk memenuhi data primer dari wajib pajak. Wajib pajak yang diperiksa ini adalah, wajib pajak yang surat ketetapan pajak daerahnya tidak wajar.

Diketahui, terdapat dua orang nama tersangka dalam perkara ini. Hal itu sesuai berkas perkara itu diterima Jaksa pada Senin (4/6) lalu. Proses tahap I itu dilakukan berbarengan dengan dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu.

Dua tersangka yang dimaksud adalah Darmawati dan Juljalali. Keduanya masing-masing merupakan pegawai di institusi tersebut, dimana Darmawati berstatus PNS, dan Juljalani adalah honorer. Nama tersangka itu sama dengan nama yang tertera dalam SPDP perkara itu yang pernah dikembalikan Jaksa Peneliti sebelumnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dalam hitungannga, BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam penyimpangan tersebut. 

Kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalulintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalulintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.

Dalam perjalanannya, Penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan. Tak ayal, Jaksa Peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.

Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9/2017) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini. 


Reporter: Dodi Ferdian