Kasus Karhutla, Ketua DPR Minta Pengadilan Mengeksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari

Kasus Karhutla, Ketua DPR Minta Pengadilan Mengeksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR mendesak lembaga peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi perusahaan pelaku pembalakan dan pembakaran hutan yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap, seperti  PT. Merbau Pelalawan Lestari di Riau.

"Saya meminta Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung untuk menegakkan hukum dengan segera mengeksekusi kasus hukum yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap kepada perusahan ataupun pelaku pembalakan dan kebakaran hutan, seperti seperti kasus PT Kalista Alam di Meulaboh, Aceh dan PT. Merbau Pelalawan Lestari di Riau," tegas Bambang Soesatyo, Senin (20/8).

Hal tersebut disampaikan Bamsoet, begitu dia akrab disapa, menanggapi terkait kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah, serta kebakaran di Provinsi Jambi yang menghanguskan 63 hektar lahan di kawasan Hutan Harapan akibat pembukaan lahan baru dengan cara membakar lahan.


Dengan melaksanakan eksekusi terhadap perusahaan dan pelaku pembalakan dan pembakaran hutan tersebut, Bamsoet meyakini akan bisa menimbul efek jera. "Eksekusi ini, dapat menjadi pelajaran kepada pihak yang akan melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Selain mengeksekusi pelaku yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap, Bamsoet juga meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku karhutala tersebut.

"Melalui Komisi III DPR, saya meminta Kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang membuka lahan baru untuk perkebunan dengan cara membakar," kata Bamsoet.

Bamsoet juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terdiri dari Manggala Agni, TNI, Kepolisian, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk segera melakukan pemadaman pada lahan yang terbakar serta melakukan upaya untuk mencegah penyebaran titik api, baik pemadaman melalui darat maupun melalui udara (water bombing).

Kemudian Bamsoet juga meminta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melakukan modifikasi cuaca dengan membuat hujan buatan, guna menanggulangi kebarakan hutan, penyebaran titik api, dan asap yang ditimbulkan akibat kebakaran lahan sehingga tidak mengganggu jalannya event ASIAN Games 2018 di Palembang.

Kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan Daerah dia minta untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dampak kebakaran lahan pada kesehatan masyarakat, seperti meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).


Reporter: Syafril Amir