Kasus TNGL Bakal Ada Tersangka Baru

Kasus TNGL Bakal Ada Tersangka Baru
BINJAI (HR) - Terkait penangkapan tersangka kasus perambahan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser  beberapa waktu lalu oleh Polhut BPTN Wilayah III Stabat dan petugas POM Subdenpom Binjai, dari hasil pengembangan kasus, bakal ada penambahan tersangka.
Hal tersebut, diungkapkan Seksi Pengawetan, Perlindungan dan Perpetaan BBTNGL Adi Nurul Hadi, Senin (9/3). Menurutnya, keempat kasus tersebut merupakan pemanfaatan hasil hutan secara ilegal.
"Memang itu kayunya berasal dari dalam TNGL. itu yang mengelola perambah. Saat ini sedang kita proses, para tersangkanya masih kita tahan di Rutan Tanjung Gusta, masih penyidikan. Pemberkasan tahap ke dua. Ini kita proses selama 2x30 hari, dan ini masuk ke 30 hari kedua. Kalau selesai semua, akan kita limpahkan ke kejaksaan," kata Adi.
Dia menambahkan, dari hasil pengembangan kasus ini, pihaknya saat ini juga tengah mengidentifikasi pengusaha-pengusaha kayu yang ada di dalam kawasan untuk ditangani lebih lanjut. Dari yang sudah diketahui, hasil perambahan dari dalam kawasan TNGL tidak hanya dijadikan gagang cangkul, melainkan juga dibuat menjadi kayu olahan, kusen dan kayu jendela.
“Kita juga sudah mencoba menelusuri dari hulu sampai hilirnya, karena itu akan ada kemungkinan tersangka lainnya," katanya.
Dia juga menjelaskan, di kawasan yang menjadi sumber kayu tersebut, selama beberapa tahun terakhir dijadikan tempat tinggal pengungsi dari Aceh, dan merambah di TNGL. Populasi yang semakin bertambah mendorong untuk dibukanya lahan di kawasan TNGL menjadi perkebunan karet dan sawit.
"Mereka juga semakin tak menghargai petugas yang masuk ke sana dan seolah-olah mereka sudah sah di sana. Karena mereka butuh pendapatan, akhirnya merambah. Jadi kalo dikatakan parah, ya memang parah," kata Adi lagi.(wpd/ivi)