KPU Bengkalis Coret 25 Bacaleg, Terbanyak dari Partai Ini

KPU Bengkalis Coret 25 Bacaleg, Terbanyak dari Partai Ini

RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Sebanyak 25 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dicoret dari daftar pencalonan Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum setempat karena tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar mengatakan, dicoretnya 25 bacaleg dari 643 yang ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon, sebagaimana dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"25 bacaleg ini di antaranya karena pernah tersandung kasus korupsi dan tidak melengkapi syarat calon, seperti tak melengkapi ijazah SMA, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba," kata Defitri Akbar, Kamis (9/8/2018).


Dijelaskan, 25 bacaleg yang TMS tersebut berasal dari sejumlah partai politik.

Partai Hanura terbanyak ditemukan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

"25 bacaleg yang dinyatakan TMS berasal dari Partai Hanura (13 bacaleg), Partai Berkarya (5 bacaleg), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (4 bacaleg), Partai Kebangkitan Bangsa (2 bacaleg) dan Partai Perindo (1 bacaleg)," sebut Defitri.

Dikatakan, setelah diumumkan nantinya bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak bisa mengganti kelengkapan dokumen terhadap calon yang sudah dimasukan tersebut, karena sudah ada batas waktu diberikan KPU hingga 31 Juli 2018.

"Bagi bacaleg yang dianggap TMS, Parpol tidak bisa lagi mengganti calon lain karena sudah melewati batas waktu perbaikan yang telah kita tentukan," kata Defitri.

Ditambahkannya juga, selain tidak melengkapi persyaratan, ditemukan juga dari beberapa parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan dari setiap daerah pemilihan yang telah ditetapkan.

"Kita juga menemukan ada parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan bacaleg sesuai aturan 30 persen dari jumlah kursi perdapil," papar Defitri.

Dia berharap, partisipasi masyarakat di tahapan berlangsungnya masukan dan tanggapan pada 12-21 Agustus 2018, bisa memberikan informasi dan masukan ke KPU terkait bacaleg yang lolos dalam DCS.

"Partisipasi masyarakat sangat membantu KPU dalam memberikan informasi dan rekam jejak bacaleg," pinta Defitri.