Pengelolaan Menara 99 MAIC Pasir Pengaraian Diserahkan ke Disparbud

Pengelolaan Menara 99 MAIC Pasir Pengaraian Diserahkan ke Disparbud

RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Menara 99 meter di Masjid Agung Islamic Centre (MAIC) Pasir Pengaraian, terhitung 7 Agustus 2018 pengelolaannya secara resmi diserahkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hulu.

Penyerahan pengelolaan menara yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengelola MAIC Rohul itu dilaksanakan usai rapat di ruang VIP MAIC yang dipimpin Ketua Badan Pengelola MAIC, Zulyadaini didampingi sekretarisnya Dipendri.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Asisten III Setda Rohul H Helfiskar mewakili Bupati Rohul Sukiman, Kepala Disparbud Drs H Yusmar, Kepala Bagian Hukum Setda Rohul Edi Suherman, perwakilan Bapenda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rohul.


Usai rapat, Kepala Disparbud Rohul Drs Yusmar kepada wartawan, Selasa (7/8) menjelaskan, menara setinggi 99 meter yang berada di selasar MAIC secara resmi pengelolaannya diserahkan ke Disparbud oleh Badan Pengelola MAIC.

Diserahkannya pengelolaan Menara 99 meter tersebut sebagai pelaksanaan dari perwujudkan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang retribusi daerah.

‘’Hari ini, Selasa (7/8), Pengelolaan Menara MAIC Rohul diserahkan ke Disparbud Rohul. Sebagai orang yang menerima, kita siap untuk mengelola,” jelas Yusmar.

Namun kata dia, sebelumnya mengelola dilakukan pihaknya lebih dulu mepelajari bagaimana kondisi bangunan tersebut, baik personil, peralatan, sarana prasara dan dokumentasi terkait catatan yang menyangkut dengan pengelolaan menara.

“Dalam serah terima pengelolaan Menara 99 meter ini, kalau boleh berandai, menara itu diibaratkan seperti mobil pribadi dan mobil tambang. Artinya, kemungkinan itu belum bisa memberikan hasil kepada pemerintah daerah, karena diperuntukan untuk menghidupi diri sendiri dulu," terang Yusmar.

Namun, pihaknya yakin dan optimis, pengelolaan Menara 99 meter ini dapat menghasilkan retribusi yang dapat dipergunakan, baik untuk masjid dan masyarakat luas. Dengan sarat, pengelolaannya tentu ada aturan. Kalau semula begitu ada uang bisa dibelanjakan, apakah untuk masjid dan pemeliharan dan lain sebagainya, sekarang tidak lagi.

Dengan diserahkannya pengelolaan Menara 99 Meter MAIC ke Disparbud Rohul, lanjut Yusmar, yang namanya retribusi akan diserahkan kepada Pemkab Rohul, berapa pun jumlah uang yang diterima dari hasil penjualan karcis ke pengunjung.

“Untuk penghasilan perbulan atau setahun, kita belum dapat data dari pengelola, termasuk keuntungan yang didapat dari Menara. Namun begitu, kita hanya memerlukan waktu 1 bulan paling cepat, diperkirakan September mendatang, Menara 99 Meter sudah menghasilkan retribusi berupa PAD,” tutup dia.

Reporter: Agustian



Tags Rohul