DLH Rohil Cek Sanksi Adm PKS SRM, Suwandi: Membandel, Izin Operasional Dibekukan

DLH Rohil Cek Sanksi Adm PKS SRM, Suwandi: Membandel, Izin Operasional Dibekukan

RIAUMANDIRI.CO, BAGANSIAPIAPI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir kembali melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administrasi pemerintah dan surat DLH No. 660/DLH-PPLH/2018/183 tanggal 18 Maret 2018 tentang tindak lanjut hasil pemantauan sanksi administrasi ke PKS PT  Sawit Riau Makmur (SRM) pada Jumat, 3 Agustus 2018

"Menanggapi pemberitaan tentang aktifitas PKS PT SRM beberapa hari yang lalu, Jumat (3/8/2018) kemarin kita kembali ngecek ke PKS SRM, terkait sanksi adm dan limbahnya," terang Kadis DLH Rohil Suwandi, SSos kepada Riaumandiri.co, Senin (6/8/2018).

Dari hasil pemantauan, kata Suwandi, ditemukan PKS PT SRM masih belum menaati dan melaksanakan semua kewajiban seperti yang tertuang dalam sanksi administrasi dan surat DLH, termasuk larangan membuang limbah yang jelas-jelas melebihi baku mutu ke media lingkungan. Bahkan yang lebih ironisnya lagi, PT SRM membuang limbah tersebut dari kolam 9 yang jelas jelas tidak memiliki izin


"Tim pemantau DLH  sudah mengambil sampel dari kolam 9 untuk diuji ke laboratorium lingkungan. Hasil pengujian sampel tersebut akan dijadikan rujukan untuk menetapkan sanksi berikutnya," terang Suwandi lagi.

Suwandi juga menegaskan, dasar hukum pengenaan sanksi administrasi sesuai dengan Undang Undang No. 32 Tahu 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH No. 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrasi di Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup.

"Mengacu kepada aturan tersebut, jika masih membandel, maka sanksi berikutnya adalah pembekuan izin operasional," pungkas Suwandi.


Reporter: Jhoni Saputra