Konflik Tiga Perusahaan dengan Masyarakat di Inhu Capai Kesepakatan

Konflik Tiga Perusahaan dengan Masyarakat di Inhu Capai Kesepakatan

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Guna menyelesaikan konflik antara perusahaan dengan masyarakat, tiga perusahaan di Indragiri Hulu mencapai kesepakatan dengan pemerintah.

Kesepakatan dengan tiga perusahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Inhu dilakukan melalui pertemuan langsung pada Kamis (2/8) lalu. Pertemuan itu dimediasi oleh Badan Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru. 

Tiga perusahan HTI tersebut, antara lain Citra Sumber Sejahtera (CSS) dan Rimba Peranap Indah (RPI). 


Sementara itu, Pemkab Inhu diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Hendrizal, Asisten I Pemkab Inhu Asriyan, Kepala Dinas Pertanian Perikanan Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Inhu Paino, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Adri Bahar dan Camat Lubuk Batu Jaya, Triyatno.

Pada pertemuan tersebut, Pemkab Inhu dan perwakilan perusahaan sama-sama mencapai kata sepakat dalam upaya penyelesaian konflik perusahaan dengan warga. Hal ini dijelaskan oleh Paino ketika ditemui di ruangannya akhir pekan lalu. 

"Kita sudah melakukan pertemuan dengan perusahaan itu, dan hasilnya kita mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan dalam upaya penyelesaian konflik," kata Paino. Paino melanjutkan kesepakatan itu membahas soal nasib tanaman sawit warga yang termasuk dalam areal perusahaan HTI tersebut.

Menurut informasi yang diterima, salah satu kesepakatan itu berbunyi agar perusahaan tidak menggusur tanaman sawit warga yang sudah berumur lima tahun ke atas. 

Namun hal ini belum bisa dipastikan, pasalnya nota kesepakatan itu dipegang oleh Kepala Badan Kesbangpol Inhu, Adri Bahar. 

"Kesepakatan itu, tidak saya yang pegang. Jadi saya tidak begitu tahu persis," kata Paino. 

Soal pertemuan itu juga dibenarkan oleh Sekda Inhu, Hendrizal. Dikatakannya saat ditemui awak media mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan pertemuan itu, pihaknya lebih dulu menyurati BPHP agar memediasi pertemuan dengan perusahaan. 

"Kita ke sana diundang oleh BPHP, namun sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar memediasi pertemuan tersebut," katanya. 

Hendrizal juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang membahas tentang jadwal pertemuan lanjutan dengan perusahaan dan warga. 

Pertemuan lanjutan ini guna membahas jumlah lahan warga yang termasuk dalam areal perusahaan HTI tersebut. 

Menurutnya luas lahan yang termasuk dalam areal perusahaan jumlahnya mencapai ribuan hektar. "Jumlahnya ribuan hektar, namun belum bisa kita pastikan," katanya. 

Salah satu wilayah yang berkonflik dengan perusahaan HTI adalah warga Kecamatan Lubuk Batu Jaya dengan PT RPI. Sementara Camat Lubuk Batu Jaya, Triyatno terkait kondisi terkini setelah penandatanganan kesepakatan tersebut mengatakan, hingga kini wilayahnya masih kondisif. Meski sebelumnya sempat terjadi beberapa kali ketegangan antara warga dan pihak perusahaan.  

Sementara itu, Triyatno juga berkata hingga kini belum dipastikan jadwal pendataan lahan warga yang termasuk di areal perusahaan. "Jadwalnya belum tahu, karena belum ditentukan sama Pemkab," katanya. 

Triyatno juga menjelaskan bahwa saat ini sebagian kelompok masyarakat di Lubuk Batu Jaya menempuh jalur hukum. Namun sebagian kelompok lagi menunggu mediasi dari pihak pemerintah.

Reporter: Eka BP



Tags Inhu