Dugaan Pencemaran Limbah, DPRD Inhu Akan Panggil PT KAS

Dugaan Pencemaran Limbah, DPRD Inhu Akan Panggil PT KAS

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Dugaan pencemaran limbah oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS) mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori. Karena dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran limbah pabrik yang mengalir di Sungai Mentihau, Desa Batu Papan, Kecamatan Batang Cenaku ini, dikhawatirkan berdampak kepada kesehatan warga. 

Untuk itu kata Adila, pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu harus serius menindaklanjuti bocornya limbah tersebut. "Dari info yang saya terima, ini sudah kejadian kedua kalinya," ujar Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori, Rabu (1/8/2018).

Agar yang dilakukan oleh instansi terkait itu berjalan sesuai ketentuannya, pihaknya juga akan mengagendakan hearing. Hal ini juga sebagai salah satu tugas dan fungsi legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif.


Dalam hearing mendatang, pihaknya tidak saja menanyakan tentang pengelolaan limbah milik PT KAS tersebut. Namun pihaknya juga akan menanyakan sejumlah legalitas perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT KAS. "Apa yang dilakukan perusahaan tersebut sebaiknya membawa dampak positif kepada warga tempatan, tidak melakukan pencemaran lingkungan," tegasnya.

Berdasarkan hasil labor dari pencemaran sebelumnya, PT KAS terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan dan membahayakan dan dari rekomendasi Dinas Kehuatanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, PT KAS wajib mendapatkan sanksi, namun sayangnya sanksi tersebut tidak didapat perusahaan tersebut. 

"Jika tidak ada sanksi, maka perusahaan akan selalu berbuat yang sama, tidak hanya PT KAS saja. Karena ini sudah pelanggaran Undang-undang," tegasnya lagi. 

 

Reporter: Eka Buana Putra