Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan Dipastikan Bertambah

Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan Dipastikan Bertambah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) diyakini akan bertambah. Hal itu diketahui dari terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SODP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari penyidik Polda Riau.

Diyakini, tersangka baru yang akan mendampingi Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu, berjumlah dua orang. Hal itu sesuai dengan jumlah SPDP yang diterima Kejati Riau.

"Ada 2 SPDP baru dalam perkara pipa transmisi yang kita terima. Itu (SPDP, red) kita terima pada Juni 2018 kemarin dari penyidik," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, kepada Riaumandiri.co, Rabu (1/8).


Dalam SPDP itu, sebut Muspidauan, tidak tercantum nama tersangka baru dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan tahun 2013 lalu itu.

 "Penyidik hanya menyampaikan bahwa perkara ini ada penyidikan baru. Jadi, belum ada nama tersangkanya," lanjutnya.

Dari informasi yang dihimpun, adanya SPDP baru itu tak lepas dari petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti terhadap berkas perkara dua tersangka sebelumnya. 

Menurut Jaksa, ada pihak lain yang diduga turut serta dan harus bertanggungjawab atas bobolnya uang negara dalam perkara itu.

Pihak-pihak tersebut diduga berasal dari pihak swasta, baik dari kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas. Pihak yang disebut terakhir dinilai tidak menjalankan tugasnya mengawasi proses pengerjaan, sehingga proyek dikerjakan tidak sesuai kontrak.

Sementara terhadap berkas dua tersangka sebelumnya, Sabar Stevanus P Simalonga dan Edi Mufti BE, kini berada di meja Jaksa Peneliti untuk kembali dilakukan penelaahan. Penyerahan berkas oleh penyidik itu untuk keempat kalinya.

"Jika Jaksa Peneliti menyatakan berkas telah memenuhi syarat formil dan materil, maka akan dinyatakan P21. Jika belum, tentu akan dikembalikan lagi ke penyidik dengan petunjuk atau P19," pungkas Muspidauan.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Inhil