Polisi Tangani 8 Laporan Karhutla di Riau dengan 6 Tersangka

Polisi Tangani 8 Laporan Karhutla di Riau dengan 6 Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2018, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran menangani 8 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 8 Laporan Polisi (LP) kasus karhutla itu, polisi menetapkan 6 tersangka perorangan, tidak ada dari pihak korporasi.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Minggu (22/7/2018). Dikatakan Sunarto, dari 8 LP tersebut, empat di antaranya telah masuk ke tahap penyidikan.

"Dari 8 kasus itu, empat masih dalam penyidikan. Selebihnya ada yang P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum)," ungkap perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.


Diterangkan Narto, perkara karhutla yang disidik sejumlah Polres di Riau, yaitu masing-masing berada di Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rokan Hilir (Rohil), Bengkalis dan Rokan Hulu (Rohul).

"Sementara 4 kasus yang P21 dan tahap II, dua di Dumai. Kemudian satu kasus masing-masing ditangani di Polres Kampar dan Pelalawan," lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Dari semua kasus kejahatan karhutla itu kata Sunarto, telah menjerat enam orang tersangka. Semua tersangka adalah perorangan. "Semuanya perorangan, tidak ada yang koorporasi," imbuh dia.

Dibanding dengan tahun lalu, kasus kejahatan karhutla ini mengalami penurunan. Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2017, Polda Riau dan jajaran menangani 21 kasus karhutla.

Dengan jumlah kasus yang telah P21 sebanyak 14 kasus, pelimpahan berkas atau tahap I sebanyak empat kasus, dan yang masih dalam penyelidikan sebanyak tiga kasus. Ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu.

20 tersangka perorangan itu ditetapkan oleh Polres Rohul empat orang, Polres Pelalawan tiga orang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan Polres Bengkalis masing-masing dua orang.

Sedangkan di Polres Kepulauan Meranti, Polres Siak, Polres Rohil, Polres Kampar, Polresta Pekanbaru, Polres Inhil dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) masing-masing satu orang. Untuk tersangka koorporasi nihil.

Lebih lanjut dikatakan Narto, satuan tugas (satgas) terpadu yang dibentuk, sangat efektif bekerja. Selain pencegahan, satgas juga optimal dalam melakukan pemadaman terhadap lahan yang sudah terbakar. Hanya saja, dia tetap mengingatkan agar satgas dapat bersinergi dalam bekerja.

Sunarto juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sebab, jajaran Polda Riau akan menindak tegas jika terbukti melakukan pembakaran lahan. "Kalau kedapatan, kita tindak tegas," tegas Narto.

Upaya ini dilakukan kata Sunarto, untuk mengantisipasi bencana asap, seperti tahun-tahun sebelumnya. Apalagi kata dia, ini sudah menjadi instruksi presiden, agar Riau bebas asap. "Mari kita sambut Asian Games tanpa adanya karhutla dan asap," harapnya.

Senada, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menegaskan akan memprioritaskan penanganan kasus hukum. Ini mengingat dampak asap yang ditimbulkan karhutla bisa mengganggu kehidupan masyarakat.

Kepala Kejati (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur, belum lama ini mengatakan, prioritas penanganan hukum terhadap pelaku kejahatan karhutla dilakukan guna memberi efek jera, terlebih jelang perhelatan Asian Games pada September mendatang.

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi salah satu tuan rumah Asian Games bertetangga secara geografis dengan Riau. Jika karhutla terjadi, maka asapnya dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan even internasional tersebut. "Pasti kita prioritaskan," kata Uung.

Efek jera dalam penegakkan hukum kata Uung, diperlukan agar tidak ada lagi pelaku pembakar lahan lainnya yang berbuat sama, membakar lahan mereka untuk membuka perkebunan. "Dari sisi penegakan hukum, kita priotitaskan supaya ada efek jera," tandas Uung.


Reporter: Dodi Ferdian