Polresta Pekanbaru Amankan Wanita Pemilik Ekstasi

Polresta Pekanbaru Amankan Wanita Pemilik Ekstasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Pekanbaru terus dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru. Polisi kembali berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Citra di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Teladan, Pekanbaru. 

"Ini adalah giat rutin kita dalam memberantas jaringan narkoba di Pekanbaru," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Ahad (22/7/2018) pagi. 

Dipaparkan Dedi, penangkapan tersebut juga pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dedi mengatakan, melalui teknik under cover buy, tersangka Citra (33) warga Jalan Handayani II,  Kecamatan Marpoyan Damai berhasil diamankan.  


"Dalam penangkapanya, petugas berhasil mengamankan 1 butir pil ekstasi merek Kenzo dan 1 butir pil ekstasi merek Trumph warna oranye yang sempat dibuang oleh pelaku," papar Dedi.         

Penyelidikan lanjutan ini dipimpin langsung oleh Kompol Dedi Herman pada pukul 03.00 WIB dan berhasil menangkap tersangka Citra saat akan melakukan transaksi di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Teladan, Pekanbaru.

"Tersangka diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor dan diberhentikan oleh petugas. Saat akan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, tersangka membuang bungkusan plastik  berisi 2 butir pil ekstasi yang diambilnya dari balik bra yang dipakainya. Namun perbuatan tersangka dilihat petugas," terang Dedi. 

Lebih jauh dalam pemeriksaanya, Citra mengaku membeli barang haram tersebut dari RZ (DPO) di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Teladan Pekanbaru seharga Rp150.000 per butir.

Terkait hal ini, Kompol Dedi Herman mengimbau masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba. Jika mengetahui adanya peredarannya agar menginformasikan kepada pihak kepolisian. 


Reporter: Anom Sumantri



Tags Narkoba