Pendaftar Calon Anggota Bawaslu di Riau Capai Ratusan Orang

Pendaftar Calon Anggota Bawaslu di Riau Capai Ratusan Orang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota se-Riau resmi ditutup pada Rabu (4/7/2018). Data terakhir sampai pukul 16.00 WIB, jumlah pendaftar sebanyak 325 calon, belum termasuk calon yang mendaftar via pos yang mengirimkan lamaran di hari terakhir (cap pos).

Penerimaan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Riau telah dibuka sejak 28 Juni 2018 lalu.

Pelamar lebih banyak yang mengantar langsung berkas lamarannya ke sekretariat tim seleksi (timsel) di Jalan Adi Sucipto No 284, Komplek Transito Pekanbaru, dibanding melalui jasa kurir atau pos.


Batas akhir penerimaan berkas yang diantar langsung ke sekretariat adalah hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan pengiriman berkas dengan cara scan dan dikirimkan ke alamat email timsel [email protected] hingga pukul 23.59 WIB.

Sampai pukul 16.00 Rabu sore, tercatat 352 orang pendaftar telah mengirimkan/mengantarkan berkas, dengan rincian sementara jumlah pendaftar per kabupaten/kota se-Riau sebagai berikut :

Pekanbaru : 102 Orang
Dumai : 15 Orang
Bengkalis : 19 Orang
Siak : 28 Orang
Rohil : 25 Orang
Meranti : 15 Orang
Kampar : 32 Orang
Rohul : 27 Orang
Inhil : 11 Orang
Kuansing : 36 Orang
Pelalawan : 37 Orang

Dari 352 orang pendaftar tersebut (kemungkinan akan bertambah hingga malam tenggat waktu) dan akan dilakukan penilaian berkas/seleksi administrasi dengan jumlah 252 Orang yang akan lulus. Dan nantinya akan mengikuti tes tertulis CAT dan Psikologi.

Dari 352 orang tersebut, perkiraan yang akan terjaring sebanyak 198 orang yang akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara.

Jumlah akhir peserta calon yang akan dikirim ke Bawaslu RI sebanyak 108 orang. Dan yang akan menduduki posisi komisioner Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 54 Orang.

"Batas waktu penerimaan berkas memang berakhir pada jam 4 sore, namun untuk peserta yang telah mengirimkan berkas melalui email sampai jam 23.59 WIB tetap akan diterima, artinya penerimaan berkas tetap berlangsung walaupun berkas aslinya diterima di luar tanggal 4 Juli," ujar Ketua Timsel 1 Dr Hasanuddin, M.Si.

"Sama halnya jika melalui Pos Kilat, kita akan terima dengan memperhatikan tanggal pengiriman berkasnya atau tanggal Cap Posnya yaitu paling lambat tanggal 4 Juli 2018," tambahnya.

Dari beberapa kabupaten yang ada, rencananya akan dilakukan perpanjangan waktu penerimaan berkas untuk kabupaten yang jumlah pesertanya kurang dari 30 Orang. Untuk kabupaten/kota yang akan memiliki komisioner Bawaslu sebanyak 5 Orang yaitu Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Pelalawan, Inhu, Inhil, dan Kota Pekanbaru.

Sedangkan Kabupaten Meranti, Kuansing, dan Kota Dumai akan memiliki komisioner Bawaslu masing-masing sebanyak 3 orang. (rls)

 

Editor: Rico Mardianto