Ini Kronologi Penangkapan Reza Bukan

Ini Kronologi Penangkapan Reza Bukan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Presenter Reza Bukan ditangkap Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat karena kepemilikian sabu. Berikut kronologi penangkapan Reza bukan menurut keterangan Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Sabtu, 30 Juni 2018

Tim polisi mengikuti Reza Bukan selepas bekerja di salah satu stasiun televisi. Reza mengendarai Honda Mobilio hitam dengan plat nomor B 1734 ZFR.


Polisi mengikuti pemilik nama asli Deron Eka itu hingga rumahnya di Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat. Begitu sampai di rumahnya, saat Reza Bukan hendak membuka pintu, polisi langsung menghentikannya.

Reza Bukan lantas mempersilakan polisi untuk masuk ke dalam rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB. Dan polisi langsung menunjukkan surat penangkapan.

Polisi kemudian menggeledah sebuah ruangan (gudang) di rumah Reza Bukan. Di ruangan yang sebelumnya terkunci itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram.

Masih ada dua plastik kecil sabu dengan berat 0,39 gram dan tiga alat hisap bong. Ada juga satu kotak bekas kaleng permen berlogo berlin berisi sedotan yang masih terdapat sisa sabu dan dua korek api.

Dari penangkapan dan penemuan ini Reza digelandang ke Markas Polres Metro Jakarta Barat. Polisi langsung menetapkan Reza sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber    : Detik