Anak Menpora Dipukul, Polisi Akan Periksa Ketua Jakmania

Anak Menpora Dipukul, Polisi Akan Periksa Ketua Jakmania

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polisi masih menyelidiki kasus pemukulan terhadap putera Menpora Imam Nahrawi. Selain memeriksa tersangka, polisi juga akan meminta keterangan dari Ketua Jakmania Fery Indrasjarif yang perannya dalam insiden itu disorot oleh Imam.

"Yang bersangkutan akan dipanggil. Dalam waktu dekat akan diperiksa Ketua Jakmania. Kita akan periksa semua saksi di TKP yang ada di video tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Stefanus Michael Tamuntuan dalam keterangannya, Minggu (1/7/2018).

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu. Polisi masih mencari saksi-saksi di area tribun saat keributan terjadi.


"Iya yang namanya saksi kan harus yang melihat langsung di lapangan. Kalau dia tidak mengetahui ya buat apa kita periksa," ungkap Argo.

Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram officialarekbonekpersebaya memperlihatkan keterlibatan Fery dalam kejadian itu. Dalam video tersebut, Ferry terlihat mengusir putra Imam dan rombongan lain dengan kalimat yang keras. Dia meminta agar putra Menpora dan beberapa orang untuk segera turun dari tribun.

Menanggapi video tersebut, Imam mengaku kaget karena ternyata Ferry yang seharusnya bisa menenangkan situasi malah emosi. Menurutnya tak sepantasnya ketua suporter bersikap demikian.

"Aduh....ada Ferry juga yang memulai ya, padahal dia pernah saya undang ke kantor dengan Pak Gede Widiade untuk membicarakan masa depan Persija dan The Jak," ujar Imam melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).

Ferry belum memberikan pernyataan mengenai insiden dan pemanggilan oleh polisi. Kontak via telepon ke nomer selulernya belum direspons.

Kasus pemukulan ini telah dilaporkan oleh pihak Menpora ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga telah menangkap pelaku berinisial HP.

HP tidak ditahan polisi mengingat ancaman hukuman pasal penganiayaan ringan di bawah 5 tahun penjara. Tetapi HP wajib lapor diri ke Polres Jaksel setiap Senin dan Kamis. 

 

Sumber: detik