Tabungan Hari Tua 5 BUMN

Taspen Alihkan Pengelolaan ke Anak Usaha

Taspen Alihkan Pengelolaan ke Anak Usaha

JAKARTA (HR)- PT Taspen (Persero) menyerahkan pengelolaan program Tabungan Hari Tua (THT) 5 BUMN pada anak usahanya, PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life. Lima BUMN yaitu PT Pos Indonesia (Persero), PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), PT Garam (Persero), dan PT Pengerukan Indonesia (Persero).

Penandatanganan perjanjian pengalihan penyelenggaraan kepesertaan pegawai BUMN dari Taspen ke Asuransi Jiwa Taspen tersebut dilakukan di Hotel Panghegar, Bandung, Jumat (6/3).

Direktur Operasional Taspen Ermansyah menyatakan, pengalihan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua PNS sebagaimana telah diubah dengan PMK No 55/PMK.010/2012 dan PMK No 04/PMK.02/2014.

"Taspen harus mengalihkan seluruh portofolio pertanggungaan program ?(THT) bukan PNS kepada perusahaan asuransi lain," ujar Ermansyah saat memberikan sambutannya, Jumat (6/3).

Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan surat No S-73/NB.211/2015 tanggal 27 Januari 2015 perihal Persetujuan Pengalihan Portofolio PT Taspen (Persero) kepada PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). "Peralihan tanggung jawab ini dipastikan tidak akan mengurangi layanan. Hampir 99,8 persen saham di Taspen Life adalah milik PT Taspen," jelasnya.

Ermansyah menyebut, saat ini sudah ada 17 BUMN yang dialihkan dari Taspen ke Taspen Life, diantaranya yaitu Perum Damri, PT Pegadaian (Persero), Perum Bulog, PD Pasir Putih, dan Perum Perhutani. Bagi Taspen sendiri, pengalihan senilai Rp2,1 triliun dari 17 BUMN tak jadi masalah karena Taspen kini akan fokus ke pelananan terhadap PNS.(dtf/ara)