Dishub Riau Minta Tarif Perintis Ditinjau Ulang

Dishub Riau Minta Tarif Perintis Ditinjau Ulang

PEKANBARU (HR)- Dinas Perhubungan Provinsi Riau meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau kembali pemberlakuan tarif rute perintis di Riau khususnya Pekanbaru-Pasir Pangaraian sebesar RpRp318.500 per orang.

"Tarif Pekanbaru-Pasir Pangaraian seharusnya didasarkan pada perhitungan jarak. Jarak kedua daerah itu sekitar 180 kilometer, dibanding Pekanbaru-Tembilahan sekitar 290 kilometer. Masak biaya perintis ke Pasir lebih tinggi," kata Kepala Bidang Udara Dishub Provinsi Riau Eddy Sukiatnadi di Pekanbaru, Kamis (5/2).

 Seperti diketahui, tarif penerbangan perintis dari Pekanbaru-Pasir Pangaraian sebesar Rp318.500 per orang dan untuk bayi sebesar Rp36.050 per orang, sedangkan Pekanbaru-Tembilahan sebesar Rp283.300 per orang serta bayi Rp32.830 per orang.

Eddy mengatakan, Kemenhub perlu segera melakukan revisi terhadap tarif angkutan penerbangan rute perintis Pekanbaru-Pasir Pangaraian karena di nilai terlalu tinggi bagi masyarakat, di banding dengan tiga rute peristis di Riau termasuk dua rute diantaranya menghubungkan ke Provinsi Kepulauan Riau.

Yakni untuk rute perintis Pekanbaru-Dabo Singkep pergi pulang tiga kali dalam sepekan dan Pekanbaru-Tanjung Balai Karimun pergi pulang dua kali dalam sepekan diberlakukan tarif sebesar Rp283.300 per orang serta bayi Rp32.830 per orang.

 "Waktu usulan tarif awal dengan perhitungan jarak, sudah saya laporkan dan tolong dikoreksi Pekanbaru-Pasir Pangaraian. Karena jaraknya justeru lebih dekat, ternyata masih muncul harga ini," ucapnya.(ant/ara)