Terbukti Merintangi Penyidikan KPK, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Merintangi Penyidikan KPK, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Hakim menyebutkan Fredrich membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek KTP-el oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.


"Fakta hukum di atas, terdakwa sengaja menyuruh Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dan harus ada izin presiden. Terdakwa juga meminta surat keterangan medis Novanto kepada dokter Michael namun ditolak karena belum diperiksa. Unsur mencegah-merintangi penyidikan telah terpenuhi," tutur hakim.

Selain itu, hakim mengatakan Fredrich meminta Bimanesh mengubah diagnosis hipertensi menjadi kecelakaan. Padahal, menurut hakim, Novanto sebelumnya berada di gedung DPR dan kawasan Bogor.

Novanto mengalami kecelakaan mobil bersama ajudannya, AKP Reza, dan Hilman Mattauch saat hendak menuju kantor MetroTV di Permata Hijau.

"Terdakwa meminta dokter jaga IGD mengubah diagnosis kecelakaan Novanto, namun ditolak dokter jaga IGD karena Novanto belum pernah diperiksa. Perbuatan ini melanggar hukum agar Novanto tidak diperiksa penyidik KPK atas kasus proyek e-KTP. Unsur mencegah dan merintangi penyidik terpenuhi," ucap hakim.

Atas kasus ini, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber: detik