Dualisme di Tubuh Partai Golkar

Ade Komaruddin Cs Siap Mundur

Ade Komaruddin Cs Siap Mundur

JAKARTA (HR)-Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Ade Komarudin mengaku siap mundur dari jabatannya, apabila kepengurusan Agung Laksono diakui dan disahkan pemerintah.

"Apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan kepengurusan hasil Munas Ancol dinyatakan sebagai pihak yang sah secara hukum, saya dan Mas Bambang (Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Partai Golkar, red) serta pimpinan fraksi lainnya akan mengundurkan diri dengan sadar dan ikhlas," ujar Ade di ruang rapat Fraksi Golkar, Jumat (6/3).

Menurutnya, sikap tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sebagai seorang politikus, dan untuk menghindari munculnya fitnah sebagai pengkhianat.

"Menurut kami nilai kesetiaan itu penting daripada jabatan. Kalau kami tetap dipertahankan mereka, pasti nanti akan muncul fitnah," jelasnya.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah Golkar hasil Munas Jakarta  mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum dan HAM pasca keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Seperti dirilis sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar sendiri terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.

Sikap serupa juga disampaikan Sekretaris Fraksi Partai. Golkar Bambang Soesatyo. "Kalau pihak Munas Ancol menang, kami akan mundur sebagai pengurus fraksi dan DPP. Ini penting karena tidak ingin ada kesan main di dua kaki," ujar Bambang.

Yakin Menang
Terkait hal itu, Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie menilai, pernyataan Ade Komarudin serta Bambang Soesatyo itu hanya sebagai asumsi keyakinan terhadap kemenangan kepengurusan Munas Bali dalam proses hukum.

"Itu kan satu asumsi yang disampaikan karena mereka yakin yang menang kepengurusan Munas Bali," ujar Ical, di sela-sela pertemuan dengan pimpinan DPD tingkat I Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat kemarin.

Sebelumnya, kubu Ical mendaftarkan gugatan baru terhadap Golkar hasil Munas Jakarta alias kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Gugatan baru ini didaftarkan dua hari setelah Mahkamah Partai Golkar (MPG) memberikan putusan terkait dualisme di dalam tubuh partai berlambang beringin itu.

Sekretaris Jenderal Golkar Munas Bali Idrus Marham mengatakan gugatan baru ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan.

Kuasa Hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa substansi gugatan baru tersebut tidak banyak berbeda dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya. Pihaknya juga meminta agar Munas Ancol dinyatakan tidak sah demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh munas tersebut.

Apresiasi
Terkait langkah Ade dan Bambang tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, mengatakan pihaknya mengapresiasi pernyataan siap mundur tersebut.

"Saya mengapresiasi karena itu merupakan konsekuensi politik yang logis," ujarnya.

Ia menilai Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo seorang kesatria apabila mereka benar-benar merealisasikan pernyataan yang dilontarkan tersebut. "Itu sikap kesatria seorang kader yang konsisten. Bagaimanapun juga itu hak mereka karena menyadari fraksi itu kepanjangan partai," tegasnya.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa kepengurusan kubu Agung Laksono akan tetap mengakomodir kubu Ical apabila kepengurusannya memang dinyatakan sah oleh pemerintah. Namun, lanjut Yorrys, tidak ada paksaan yang akan diberikan apabila usaha tersebut ditolak oleh kubu Ical.

"Kalau mau survive dan eksis di 2019, jangan melahirkan musuh. Kami akan rangkul semua, tapi ya kami tidak akan memaksa," paparnya. (bbs, cnn, dtc, sis)