KPK Periksa Dua Pejabat Kampar di Jakarta Terkait Suap RAPBN TA 2018

KPK Periksa Dua Pejabat Kampar di Jakarta Terkait Suap RAPBN TA 2018

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Dua pejabat di Pemerintah Kabupaten Kampar menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (26/6). Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2018.

Dua pejabat itu adalah Auliya Ulillah Usman yang merupakan ajudan Bupati Kampar Aziz Zaenal, dan Azwan yang merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kampar. 

Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas tersangka Yaya Purnomo yang saat ini menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co membenarkan pemeriksaan dua pejabat Kampar itu. "Diperiksa untuk tersangka YP di Gedung KPK," ungkap Febri melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (26/6). 

Dalam perkara ini, Yaya diduga sebagai penerima suap terkait RAPBN TA 2018. Yaya juga diduga menerima uang dari berbagai daerah. Yaya saat ditangkap, ditemukan emas di apartemennya yang kemudian disita KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (4/5) kemarin. Dari OTT itu KPK mengamankan 9 orang, termasuk Yaya dan anggota komisi XI DPR Amin Santoso.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Amin, Yaya, Eka Kamaluddin dari pihak swasta atau perantara, dan Ahmad Ghiast.

Sementara, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin. KPK menduga suap sejumlah Rp 500 juta yang diterima Amin berasal dari commitment fee senilai total Rp1,7 miliar.

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang