Kasus RTH Kaca Mayang, Rp40 Ribu Ternyata Bukan Kerugian Negara

Kasus RTH Kaca Mayang, Rp40 Ribu Ternyata Bukan Kerugian Negara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan cek fisik terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang pada akhir Februari 2018 lalu. Hasilnya ditemukan kekurangan sebesar Rp40 ribu, dan itu belum menjadi kerugian keuangan negara.

Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Subekhan, Senin (25/6/2018). Pernyataan itu sekaligus meralat keterangannya sebelumnya, yang menyatakan hasil cek fisik itu adalah kerugian negara dalam penyimpangan pembangunan proyek yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu.

"Untuk yang Rp40 ribu itu adalah hitungan fisik. Terdapat kekurangan, (namun) belum menjadi kerugian keuangan negara," ungkap Subekhan kepada Riaumandiri.co.


Menurutnya, yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara adalah ahli yang berwenang. Termasuk menentukan besaran kerugian negara. "Karena yang berhak melakukan dan menentukan kerugian keuangan negara adalah ahli yang menghitung kerugian negara," lanjutnya.

Kembali ke persoalan kekurangan dalam hitungan teknis atau fisik, Subekhan mengatakan sesuai kaidah teknis dapat di bulatkan ke bawah atau nol. "Hal itu pula yang menjadi keterangan ahli teknis," pungkas Subekhan.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Riau belum memutuskan apakah perkara itu akan dihentikan atau tidak. Dikatakannya, proses pengambilan kesimpulan dilakukan melalui proses evaluasi yang berjenjang. Tentu saja dimulai dari tim penyidik.

"Evaluasinya kan secara berjenjang. Dari tim penyidik ke Aspidsus (Asisten Pidsus, Subekhan,red). Terakhir ke Pak Kajati (Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur)," ujar Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Minggu (24/6/2018) kemarin.

Mengingat aktivitas kantor baru dimulai Kamis (21/6/2018) kemarin pasca usai libur cuti bersama Idul Fitri, tim penyidik belum memberikan kesimpulannya. Tim penyidik, katanya, masih melakukan evaluasi terhadap hasil cek fisik tersebut.

"Namun karena baru masuk kerja, jadi tim penyidik belum memberikan kesimpulannya. Tentu menunggu kesimpulan dari tim penyidik," terang mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

"Kesimpulan tim penyidik, baru disampaikan ke Aspidsus. Baru masuk ke Pak Kajati untuk finalnya. Jadi secara berjenjang evaluasinya. Saat ini tim penyidik masih melakukan evaluasi," sambungnya menutup. 

Diketahui, proyek RTH Putri Kaca Mayang ini dibangun bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek yang disebut terakhir, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.

Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar.

Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Terkhusus RTH Tunjuk Ajar, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno. Dia bersama seorang rekanan Yuliana J Bagaskoro (YJB), dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, yang telah dihadapkan ke proses persidangan.

Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL), juga telah dilakukan penahanan.

Selain itu, juga terdapat 12 tersangka lainnya. Mereka di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.

Kemudian, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎ Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan, setelah 6 tersangka yang telah ditahan dilimpahkan ke pengadilan.

Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.

Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto