Pemadaman PJU, Kejari Pekanbaru Siap Mediasi Pemko dan PLN

Pemadaman PJU, Kejari Pekanbaru Siap Mediasi Pemko dan PLN

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru angkat bicara terkait polemik pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru. Selaku Pengacara Negara, Korps Adhyaksa Pekanbaru ini siap memediasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru Rizky Rahmatullah, 'perseteruan' kedua belah pihak telah membuat warga Pekanbaru menjadi korban. Sejumlah ruas jalan menjadi gelap gulita, yang berpotensi menimbulkan persoalan baru seperti kecelakaan lalu lintas maupun terjadinya tindak kriminal.

Lebih lanjut Rizky mengatakan, Kejari Pekanbaru memiliki nota kesepahaman dengan kedua belah pihak. Sehingga Kejari merasa terpanggil untuk memediasi para pihak agar persoalan dapat segera terselesaikan. Hanya saja untuk memediasi ini, salah satu pihak harus mengajukan surat permintaan fasilitasi mediasi.


"Syarat mediasi, terlebih dahulu pihak mengirimkan untuk permintaan mediasi ini. Tapi sekarang suratnya belum masuk," kata Rizky kepada Riaumandiri.co, Senin (25/6/2018).

Oleh karena itu, Kejari Pekanbaru ingin langkah mediasi ini segera ditempuh. Sebab, banyak kepentingan yang terganggu dengan polemik ini. "Harusnya masing-masing berpikir untuk masyarakat. Jangan ego sektoral yang ditonjolkan," ujar mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Balai Karimun itu.

Saat ini, kata Risky, jika PJU tetap tak hidup, tentu akan membahayakan kepada masyarakat. Seperti rawannya terjadi kejahatan di jalan atau kecelakaan lalu lintas. "Mari sama-sama kita utamakan kepentingan masyarakat," harapnya.

Rizky juga mengaku belum mengetahui inti persoalan ini. Kedua belah pihak katanya, saling mengklaim mereka yang paling benar. "Makanya, kita duduk bersama. Kita cari solusinya bersama, dan masyarakat tidak dirugikan," pungkas Risky.

Diketahui, dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kota Pekanbaru tidak lagi‎ dapat menikmati PJU seperti biasanya. PLN telah memutuskan aliran listrik untuk PJU ini. Pemadaman telah dilakukan sejak Kamis (21/6‎) kemarin.

Pemadaman ini dilakukan oleh PLN karena Pemko Pekanbaru memiliki tunggakan listrik selama tiga bulan. Yakni tagihan April, Mei dan Juni. Terhadap tunggakan itu bukan pemko tidak berniat membayarnya, tapi ada lonjakan tagihan mencapai 70 persen per bulannya menjadi titik permasalahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tagihan listrik PJU milik Pemko Pekanbaru pada tahun 2018, di Januari sebesar Rp7.423.337.306, Februari Rp7.853.589.643. Namun pada Maret, tagihan tersebut membengkak menjadi Rp13.027.036.008 dan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522.

Sedangkan untuk tagihan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775‎. Sementara dana yang dianggarkan untuk pembayaran tagihan listrik PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan.

Terjadi lonjakan itu karena Pemko dibebankan untuk membayar PJU non meterisasi setelah dilakukan pendataan bersama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan PLN. Dimana hasilnya didapati 31.749 titik PJU yang belum dimeterisasi dengan pemakaian daya sebesar 23.784.950 volt ampere (VA). Sedangkan yang telah dimeterisasi hanya 9.583 titik dengan pemakaian daya 3.812.450 VA.


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor        : Rico Mardianto