Ranperda Tata Kelola BUMD

Tunggu Finalisasi BP2D

Tunggu  Finalisasi BP2D

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pengesahan Ranperda Tata Kelola BUMD tunggu finalisasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan tata tertib, ranperda harus disinkronkan dengan BP2D DPRD Riau.

Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson menjelaskan, sesuai dengan tata tertib ada yang mengatur di pasal 68 ada klausul tentang penyelarasan dengan BP2D.

Tunggu Politisi Demokrat ini menjelaskan, sesuai dengan tatib DPRD Riau dalam pasal 68 ayat 1 huruf f ini disebutkan BP2D bertugas mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi dan rancangan materi peraturan daerah melalui kordinasi dengan komisi atau panitia khusus.

"Dalam ayat 1 huruf ke 1 menyatakan melakukan penyelarasan akhir setiap rancangan peraturan daerah sebelum rapat paripurna," ungkap Aherson kepada Haluan Riau kemarin di gedung DPRD Riau.

Kendati diatur tatib, kata Politisi asal Kuansing ini, perda yang selama ini sudah disahkan ada 8 tidak memakai tatib tersebut, namun perda yang delapan yang sudah disahkan tesebut tidak ada masalah.

"Karena tidak memakai aturan tersebut karena ada kesepakatan dan persetujuan dan menurut biro hukum menjelaskan karna perda sudah di paripurnakan dan disahkan itu tidak ada masalah," terang Aherson.

Ke depan harus mengikuti aturan dan mekanisme yang ada termasuk tatib Dewan."Kalau semuanya sudah selesai itu akan disahkan. Tingkat Pansus itu kan sudah selesai," pungkas Aherson.(rud)