Panwaslu Ingatkan Tim Sukses Cagubri Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye

Panwaslu Ingatkan Tim Sukses Cagubri Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hulu mengingatkan seluruh tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ataupun tim relawan dan lainnya agar segera menurunkan atau membuka alat peraga kampanye (APK). 

"Hal itu akan dilakukan saat memasuki masa tenang nanti. Agar semua tim paslon menaati aturan dan dapat bekerja sama agar proses bisa berjalan lancar," jelas Ketua Panwaslu Inhu Akhmad Khairdin.

Menurut Akhmad pihaknya sudah menyurati tim kampanye atau koalisi setiap pasangan calon terkait instruksi penurunan APK tersebut.


Ia mengatakan, peserta pemilu harus mematuhi dan membantu proses penurunan alat peraga kampanye. Menurutnya Bawaslu dan Panwaslu akan mengawasi proses penurunan tersebut.

"Yang kedua peserta pemilu, dia harus tahu juga bahwa alat peraga ini memang sudah waktunya diturunkan, nanti pada masa tenang dia harus membantu proses penurunan itu," sebutnya.

"Peserta pemilu tentu dia yang tahu itu alat peraga siapa pilih kita atau bukan, pengawas pemilu bisa mengawasi itu," sambungnya. 

Selain Bawaslu ia juga mengharapkan pemerintah daerah dan Satpol PP untuk membantu menertibkan alat peraga pada masa tenang. Hal ini dikarenakan kerap terdapat peserta pilkada yang menolak untuk menurunkan alat peraga.

Dikatakannya, peran serta pemerintah daerah diharapkan dalam hal ini karena petugas Panwaslu terbatas.

Penurunan alat peraga dilakukan saat masa tenang dimulai, yakni tiga hari sebelum hari H pemilihan, terhitung sejak tanggal 24-26 Juni 2018. Saat ini peserta pilkada masih dalam tahapan kampanye.

KPU telah menetapkan pemungutan suara pilkada serentak akan gelar pada 27 Juni 2018. Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada. 

Akhmad juga berharap kepada tim pemenangan paslon agar dalam masa tenang tidak melakukan kampanye baik secara langsung maupun melalui sosial media atau media massa, atau penyebaran bahan kampanye seperti pamflet atau stiker. 

"Tim Kampanye agar menutup akun sosial satu hari setelah kampanye berakhir,"  tambahnya. 


Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto