Bawaslu Riau Buka Posko Pengaduan

Bawaslu Riau Buka Posko Pengaduan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar namanya di daftar pemilih sementara (DPS) maupun di daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgubri 27 Juni mendatang.
 
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. "Kami mengimbau seluruh warga Riau yang saat ini belum terdaftar DPT atau DPS dapat mendaftarkan untuk mendatangi Posko pengaduan. Di setiap rumah Panwas kita fungsikan sebagai posko pengadua," kata Rusidi Rusdan.
 
Adapun caranya sangat mudah. Warga mendaftarkan diri dengan cara membawa KTP elektronik yang asli atau surat keterangan untuk ditunjukkan kepada pengawas pemilu. Lalu menyerahkan foto kopinya sebagai bahan Bawaslu untuk direkomendasikan ke dalam DPT.
 
"Jika DPT sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau, maka nanti akan kita rekomendasikan untuk dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan," sebutnya.
 
Jika tidak sempat datang, warga dapat mendaftarkan atau melaporkan melalui SMS/WA ke nomor yang terdapat di spanduk posko pengaduan dengan cara ketik: Nama#NIK#TTL#jenis kelamin#alamat lengkap.
 
Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata menyampaikan bahwa Bawaslu Riau menjadikan rumah-rumah maupun sekretariat pengawas pemilu sebagai tempat pengaduan. Ini sebagai bentu advokasi Bawaslu Riau terhadap hak konstitusional warga negara dalam memilih dan sekaligus untuk membantu tugas KPU dalam pemutakhiran DPS serta memudahkan warga untuk mendaftar.
 
"Untuk posko pengaduan ini tidak ada dana anggaran dari Bawaslu Riau, yang ada anggarannya hanya pendistribusian spanduk," ucap Gema Wahyu Adinata.
 
Seluruh jajaran pengawas pemilu diharapkan pro-aktif menyosialisasikan kepada masyarakat  yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada. (rls)
 
 
Editor: Rico Mardianto