Usai Lebaran, Dua Tersangka Korupsi di Dispora Riau Jalani Pemeriksaan

Usai Lebaran, Dua Tersangka Korupsi di Dispora Riau Jalani Pemeriksaan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Keduanya akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka usai libur lebaran ini. 

Kedua kesakitan itu adalah Mislan, yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. Kemudian, Abdul Haris yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan pada 2016 lalu itu.


Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018. 

Sejak saat itu, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya pun akan segera menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Usai libur lebaran ini, keduanya akan kita panggil (untuk diperiksa sebagai tersangka)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (20/6).

Pemeriksaan itu, sebutnya, dilakukan untuk melengkapi berkas keduanya. Diharapkan, perkara itu segera rampung untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan. "Penyidik akan menyusun jadwal pemeriksaan kedua tersangka," tegas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Sementara itu, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan memberi sinyal, kasus ini tidak berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung pada proses penyidikan yang dilakukan.

"Tim bekerja seperti makan bubur panas. Dari pinggir-pinggirnya dulu. Mana yang paling bertanggung jawab, itu dulu yang (ditetapkan tersangka)," ujar Subekhan kepada Riaumandiri.co pada akhir Mei 2018 lalu.

Analogi makan bubur panas ini menggambarkan strategi yang dipakai penyidik untuk mengungkap kasus ini. Bagian pinggir yang disentuh terlebih dahulu. Artinya, dua orang tersangka yang ditetapkan, adalah bagian pinggirnya. Masih ada bagian tengah yang belum disentuh.

Dia menyebut, bahwa perkara ini masih dalam penyidikan. Pihak Kejati Riau masih mengembangkan, terkait adanya pihak lain yang terlibat. "Dalam perkembangannya, kalau nanti ada ditemukan lagi, akan diumumkan lebih lanjut. Penyidikan tetap berjalan," tegas Subekhan.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.

Untuk diketahui, kedua tersangka yang telah ditetapkan itu belum dilakukan penahanan, namun telah dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi. Tak hanya itu, puluhan saksi lainnya juga telah diperiksa.

Beberapa dari saksi yang dipanggil, diketahui adalah pejabat daerah. Informasi yang dihimpun, saksi yang pernah diperiksa itu antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Rahmad Rahim, Kepala Dispora, Doni Aprialdi dan mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.

Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. 

Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Kemudian pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp405 juta.

Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp3,6 miliar. Kerugian negara Rp3,6 miliar itu berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum dikembalikan.


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto