Kampar Menuju KLA, Tim Penilai dari Pusat Kunjungi Kampar

Kampar Menuju KLA, Tim Penilai dari Pusat Kunjungi Kampar

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Kabupaten Kampar saat ini sedang berupaya untuk menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status KLA itu terus dilakukan Pemkab Kampar.

Dalam pekan ini tim penilai dari pusat dan Provinsi Riau melakukan kunjungan ke Kabupaten Kampar untuk menilai apakah Kabupaten Kampar bisa menjadi KLA atau tidak. Tim penilai meninjau beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Kampar di antaranya SDN 05 Bangkinang Kota, SMPN 02 Bangkinang Kota, dan Puskesmas Kuok, Rabu (6/6/2018).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar Edi Afrizal bersama Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Kampar Nova Lestari, Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak Linda Wati, ikut mendampingi tim penilai ke beberapa lokasi yang ditinjau.


"Kunjungan ini merupakan penilaian terhadap Kampar menuju KLA. Semoga ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, dan Pemkab Kampar sangat berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Kampat sebagai kabupaten layak anak," ujar Edi Afrizal.

Edi mengatakan, beberapa lokasi yang ditinjau ini menjadi indikator layak atau tidaknya Kabupaten Kampar sebagai KLA. "Semoga dengan dinilainya Kampar sebagai KLA ini makin memberikan tempat bagi terpenuhinya hak-hak anak baik dalam pelayanan di sekolah-sekolah maupun di bidang kesehatan maupun bidang lainnya," ujarnya.

Sementara tim penilai adalah dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dipimpin Dr Titi dengan anggota Amel  dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak, Nanang dari tim independen dan ikut pula dari tim Provinsi Riau sebanyak 2 orang Tati dan Yumna.

Pada kesempatan tersebut tim penilai melakukan tanya jawab dengan pihak sekolah. Indikator yang dinilai untuk kategori sekolah layak anak di antaranya seberapa besar peran sekolah dalam melayani kebutuhan anak untuk pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan nondiskriminasi terhadap anak.

Menurut Dr Titi, ini terkait hak-hak anak, karakter, tumbuh kembang fisik, bebas meluapkan kreasi, dilindungi dari kekerasan fisik, memberikan hak partisipasi sebesar-besarnya kepada anak, dan yang terpenting juga harus bisa menuntaskan wajib belajar 12 tahun. 

"Tidak boleh anak minta keluar apalagi dikeluarkan,” ujar Titi.

Adapun yang termasuk penilaian terdiri dari inidikator terciptanya pendidikan merata tanpa membedakan dan mendiskreditkan minoritas. Artinya, terpenuhinya semua hak-hak anak, ramah sama anak tidak boleh diberi hukuman fisik. "Hukuman yang diberikan harus bersifat positif,” tambahnya.

Selanjutnya setelah meninjau SDN 05 Bangkinantg Kota dan SMPN II Bangkinang Kota, Tim penilai melanjutkan penilaian di Puskesmas Kuok Kecamatan Kuok. Di sini tim menilai terhadap penerapan fasilitas dalam pemenuhan hak-hak anak dalam melakukan pengobatan maupun terhadap lingkungan berobat bagi anak-anak. 


Reporter: Herman Jhoni
Editor: Rico Mardianto