Sidang Perdana Tindak Pidana Penadahan
TEMBILAHAN (HR)- Kasus tindak pidana penadahan barang curian berupa satu unit blackberry, Wirman (20), warga Desa Pematang Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, yang ditangani Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan, kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan agenda pembacanaan dakwaan, Kamis (5/30).
Persidangan dengan menghadirkan, Estanto sebagai Majelis Hakim dan Eko Purwanto selaku Jaksa Penuntut Umum, akan membacakan dakwaan sesuai pasal 480 KUHP terhadap terdakwa dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun, Kamis (5/3).
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tembilahan Fauzan, mengatakan kasus dilakukan Wirman termasuk dalam kasus tindak pidanan penadahan barang curian, sesuai pasal 480 KUHP terdakwa dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
“Dikarenakan kasus ini bersifat split trial atau dua berkas perkara yang berkaitan, sehingga meski terdakwa merupakan warga Inhu, namun barang bukti berupa satu unit blackberry dan terdakwa lainnya yakni pencuri barang tersebut berasal dari Inhil, maka berkas terdakwa Wirman ditangani oleh Pengadilan Negeri Tembilahan,”ujar Fauzan, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, kasus ini merupakan pelimpahan berkas dari kantor kejaksaan Negeri Tembilahan pada tanggal 25 Febuari lalu, dan pada Kamis (5/3), Pengadilan Negeri Tembilahan akan melakukan sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan. (mg3)